A.3.12. Kecamatan Medan Amplas
A.3.12.1 Capaian Pelaksanaan Program Kegiatan
A.3.12.1.1 Capaian Kinerja Program Sesuai Dengan Target Kinerja Yang Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 7.Kewila
yahan
7.01.Kecamat
an Medan
Amplas
1. Peraturan WaliKota
Medan Nomor 64 Tahun
2021 Tanggal 29
Desember 2021 tentang
Kebijakan dan Pedoman
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
2. Peraturan WaliKota
Medan Nomor 65 Tahun
2021 Tanggal 30
Desember 2021 tentang
Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
3. Peraturan Wali Kota
Medan Nomor 51 Tahun
2021 Tentang Kedudukan,
Tugas, Dan Fungsi,
Kepala Lingkungan Di
Kota Medan
1 Program
Penyelenggaraan
Pemerintahan dan
Pelayanan Publik
100% 100% Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
dalam pengadaan
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
1.1 Koordinasi
Penyelenggaraan
Kegiatan
Pemerintahan di
Tingkat
Kecamatan
11
Kegiatan
11
Kegiatan
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
dalam pengadaan
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
1.1.1 Peningkatan
Efektifitas Kegiatan
Pemerintah an di
Tingkat Keca
matan
11
Kegiatan
11
Kegiatan
Sudah terlaksana dan
akan tetap dibutuhkan
untuk pengadaan
tahun berikutnya
karena program ini
untuk menunjang
kinerja dan pelayanan
kepada Masyarakat
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
7.Kewila
yahan
7.01.Kecamat
an Medan
Amplas
1. Peraturan WaliKota
Medan Nomor 64 Tahun
2021 Tanggal 29
Desember 2021 tentang
Kebijakan dan Pedoman
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
2. Peraturan WaliKota
Medan Nomor 65 Tahun
2021 Tanggal 30
Desember 2021 tentang
Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
3. Peraturan Daerah Kota
Medan No. 6 Tahun 2022
Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Medan
Tahun 2023
1.2 Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
yang tidak
Dilaksanakan oleh
Unit Kerja
Perangkat
Daerahyang ada
di Kecamatan
1
Kegiatan
1
Kegiatan
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
dalam pengadaan
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
1.2.1 Peningkatan
Efektifitas
Pelaksanaan
Pelayanan kepada
Masyarakat di
Wilayah
Kecamatan
12 Laporan 12 Laporan Sudah terlaksana dan
akan tetap dibutuhkan
untuk pengadaan
tahun berikutnya
karena program ini
untuk menunjang
kinerja dan pelayanan
kepada Masyarakat
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Peraturan Walikota Medan
No. 18 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pelimpahan
Sebagian Kewenangan
Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan
Pemerintah Kota Medan
2. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 64 Tahun 2021
Tanggal 29 Desember
2021 tentang Kebijakan dan
Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota
Medan Tahun Anggaran
2022
3. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 65 Tahun 2021
Tanggal 30 Desember
2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota
Medan Tahun Anggaran
2022
1.3 Koordinasi/
Pemeliharaan
Prasarana dan
Sarana
Pelayanan
Umum
1
Kegiatan
1
Kegiatan
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
dalam pengadaan
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
1.3.1 Koordinasi/Sinergi
dengan
Perangkat Daerah
dan/atau Instansi
Vertikal yang
terkait dalam
Pemeliharaan
Sarana dan
Prasarana
Pelayanan Umum
12
Dokumen
12
Dokumen
Sudah terlaksana dan
akan tetap dibutuhkan
untuk pengadaan
tahun berikutnya
karena program ini
untuk menunjang
kinerja dan pelayanan
kepada Masyarakat
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Peraturan Walikota Medan
No. 18 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pelimpahan
Sebagian Kewenangan
Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan
Pemerintah Kota Medan
2. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 64 Tahun 2021
Tanggal 29 Desember
2021 tentang Kebijakan dan
Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota
Medan Tahun Anggaran
2022
1.4 Pelaksanaan
Urusan
Pemerintahan
yang
Dilimpahkan
kepada Camat
1
Kegiatan
1
Kegiatan
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
pengganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
1.4.1 Pelaksanaan
Kewenangan Lain
yang Dilimpahkan
12
Laporan
12
Laporan
Sudah terlaksana dan
akan tetap dibutuhkan
untuk pengadaan
tahun berikutnya
karena program ini
untuk menunjang
kinerja dan pelayanan
kepada Masyarakat
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
2. 1. Peraturan Walikota Medan
No. 44 Tahun 2021 tentang
Penjabaran dan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan
Kewenangan Camat
Dalam Rangka
Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan
Pemberda yaan
Masyarakat di Kelurahan
2 Program
Pemberdayaan
Masyarakat Desa
dan Kelurahan
100% 107% Sebahagian Besar
sudah terlaksana
dengan baik di 7
Kelurahan wilayah
Kecamatan Medan
Amplas
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 64 Tahun 2021
Tanggal 29 Desember
2021 tentang Kebijakan
dan Pedoman
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Medan Tahun
Anggaran 2022
2. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 65 Tahun 2021
Tanggal 30 Desember
2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota
Medan Tahun Anggaran
2022
2.1 Kegiatan
Pemberdayaan
Kelurahan
100% 107% Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
pengganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
2.1.1 Peningkatan
Partisipasi
Masyarakat
dalam Forum
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
di Kelurahan
7 kelurahan 7 kelurahan Sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan untuk
pengadaan tahun
berikutnya karena
untuk menampung
aspirasi masyarakat
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
2.1.2 Pembangunan
Sarana dan
Prasarana
Kelurahan
3.599
meter
5.017
meter
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan
pengganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2.1.3 Pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan
918 orang 692 orang Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
pengganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
1. Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 51 Tahun 2021
Tentang Kedudukan,
Tugas, Dan Fungsi, Kepala
Lingkungan Di Kota Medan
2. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 64 Tahun 2021
Tanggal 29 Desember
2021 tentang Kebijakan dan
Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
3. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 65 Tahun 2021
Tanggal 30 Desember
2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
3 Program
Penyelenggaraa
n Urusan
Pemerintahan
Umum
100% 100% Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan
tetap dibutuhkan
dalam
penganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
3.1 Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
Umum Sesuai
Penugasan
Kepala Daerah
10
Kegiatan
10
Kegiatan
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan dalam
penganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
3.1.1 Pembinaan
Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
4 Kegiatan 4 Kegiatan Sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan untuk
penganggaran di tahun
berikutnya karena
kegiatan ini
dilaksanakan rutin
setiap tahun
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
3.1.2 Pembinaan
Kerukunan
Antarsuku dan
Intrasuku, Umat
Beragama, Ras
dan Golongan
Lainnya Guna
Mewujudkan
6 Kegiatan 6 Kegiatan Sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan untuk
penganggaran di tahun
berikutnya karena
kegiatan ini
dilaksanakan rutin
setiap tahun
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
No Urusan
Pemerin
tahan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Pelaksana
Kebijakan
Uraian
Program/Kegiatan/Sub
Kegiatan Target Realisasi Permasalahan
Upaya
Mengatasi
Permasalahan
Tindak
Lanjut
Rekomen
dasi DPRD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Stabilitas
Keamanan Lokal,
Regional dan
Nasional
1. Peraturan Wali Kota
Medan Nomor 51 Tahun
2021 Tentang Kedudukan,
Tugas, Dan Fungsi,
Kepala Lingkungan Di
Kota Medan
2. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 64 Tahun 2021
Tanggal 29 Desember
2021 tentang Kebijakan
dan Pedoman
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Medan
Tahun Anggaran 2022
3. Peraturan WaliKota Medan
Nomor 65 Tahun 2021
Tanggal 30 Desember
2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kota
Medan Tahun Anggaran
2022
4 Program
Pembinaan dan
Pengawasan
Pemerintahan
Desa
100% 100% Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan dalam
penganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
4.1 Fasilitasi,
Rekomendasi dan
Koordinasi
Pembinaan dan
Pengawasan
Pemerintahan
Desa
13
Dokumen
13
Dokumen
Semua Kegiatan
sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan dalam
penganggaran di
tahun berikutnya
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
4.1.1 Fasilitasi
Penyelenggaraan
Ketentraman dan
Ketertiban Umum
12
Dokumen
12
Dokumen
Sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
diperlukan kesadaran
masyarakat untuk
menjaga ketentraman
dan ketertiban umum
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
4.1.2 Fasilitasi
Penyusunan
Perencanaan
Pembangunan
Partisipatif
1
Dokumen
1
Dokumen
Sudah terlaksana
dengan baik dan tetap
dibutuhkan untuk
penganggaran di tahun
berikutnya karena
menampung aspirasi
masyarakat
Menganggarkan
kembali di tahun
2023
Tidak ada
A.3.12.1.2 Capaian Kinerja Keluaran Masing-Masing Kegiatan Sesuai Dengan Target Dalam
Dokumen Anggaran Dan Masalah Yang Dihadapi Serta Solusi Pemecahannya
A. Capaian Kinerja Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran
No. Program/Kegiatan Target Realisasi Capaian
kinerja (%) Kategori
[1] [2] [3] [4] [5] [6]
A Program
Penyelenggaraan
Pemerintahan dan
Pelayanan Publik
100% 100% 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1. Koordinasi
Penyelenggaraan
Kegiatan Pemerintahan
di Tingkat Kecamatan
11 Kegiatan 11 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1.1 Peningkatan Efektifitas
Kegiatan Pemerintahan di
Tingkat Kecamatan
11 Kegiatan 11 Kegiatan 100 Sangat Berhasil/Sangat
Tercapai
2. Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan
yang tidak Dilaksanakan
oleh Unit Kerja
Perangkat Daerahyang
ada di Kecamatan
1 Kegiatan 1 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
2.1 Peningkatan Efektifitas
Pelaksanaan Pelayanan
kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan
12 Laporan 12 Laporan 100 Sangat Berhasil/Sangat
Tercapai
3 Koordinasi/
Pemeliharaan Prasarana
dan Sarana Pelayanan
Umum
1 Kegiatan 1 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
3.1 Koordinasi/Sinergi dengan
Perangkat Daerah
dan/atau Instansi Vertikal
yang terkait dalam
Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pelayanan
Umum
12 Dokumen 12 Dokumen 100 Sangat Berhasil/Sangat
Tercapai
4. Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang
Dilimpahkan kepada
Camat
1 Kegiatan 1 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
4.1. Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang
terkait dengan
Kewenangan Lain yang
Dilimpahkan
12 Laporan 12 Laporan 100 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
B Program Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan
Kelurahan
100% 107% 107 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1 Kegiatan Pemberdayaan
Kelurahan
100% 107% 107 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1.1 Peningkatan Partisipasi
Masyarakat dalam Forum
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan di
Kelurahan
7 Kelurahan 7 Kelurahan 100 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
No. Program/Kegiatan Target Realisasi Capaian
kinerja (%) Kategori
[1] [2] [3] [4] [5] [6]
1.2 Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kelurahan
3.599 meter 5.017 meter 139 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
1.3 Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan
918 orang 692 orang 75 Berhasil
C Program
Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan
Umum
100% 100% 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1 Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan
Umum Sesuai
Penugasan Kepala
Daerah
10 Kegiatan 10 Kegiatan 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1.1 Pembinaan Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
4 Kegiatan 4 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
1.2 Pembinaan Kerukunan
Antarsuku dan Intrasuku,
Umat Beragama, Ras dan
Golongan Lainnya Guna
Mewujudkan Stabilitas
Keamanan Lokal,
Regional dan Nasional
6 Kegiatan 6 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
D Program Pembinaan dan
Pengawasan
Pemerintahan Desa
100% 100% 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1 Fasilitasi, Rekomendasi
dan Koordinasi
Pembinaan dan
Pengawasan
Pemerintahan Desa
13 Dokumen 13 Dokumen 100 Sangat Berhasil
/Sangat Tercapai
1.1 Fasilitasi
Penyelenggaraan
Ketentraman dan
Ketertiban Umum
12 Dokumen 12 Dokumen 100 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
1.2 Fasilitasi Penyusunan
Perencanaan
Pembangunan Partisipatif
1 Dokumen 1 Dokumen 100 Sangat Berhasil /Sangat
Tercapai
Pengukuran capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas dilakukan dengan cara
membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang
merupakan Indikator Kinerja Utama. Sampai dengan akhir tahun 2022, realisasi kinerja
Kecamatan Medan Amplas adalah sebagai berikut:
No. Sasaran
strategis Indikator kinerja Target Realisasi
Capaian kinerja
Ordinal Predikat
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
1. Meningkatnya
kinerja pelayanan
kecamatan dan
kelurahan
Persentase Capaian
Kinerja Pelayanan
Publik
100% 100% 100 Sangat Berhasil
Persentase Capaian
Pemberdayaan
Masyarakat
100% 107% 107 Sangat Berhasil
2. Meningkatnya
penyelenggaraan
ketentraman dan
ketertiban umum
serta
pemerintahan
umum
Persentase
permasalahan/
pengaduan/ konflik
sosial yang ditangani
100% 100% 100 Sangat Berhasil
Jumlah Gangguan
Ketentraman
Ketertiban
24
Kasus
24
Kasus
100 Sangat Berhasil
Rata-Rata Capaian Kinerja 101% 101
Sangat
Berhasil
Untuk melihat persentase capaian kinerja dari Kecamatan Medan Amplas dapat dilihat dari
perbandingan antara target dan realisasi, maka dapat diperoleh rata-rata persentase capaian
kinerja tersebut dengan cara sebagai berikut:
Rata – Rata % Capaian Kinerja Kegiatan = Total Jlh % Indikator Kinerja
Jlh Indikator Kinerja
Sesuai dengan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99), digunakan skala
pengukuran ordinal.
Dari hasil analisa dan rekapitulasi hasil capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas
berdasarkan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99) sebagai skala pengukuran dengan
capaian persentase yang diperoleh sebesar 100 % dengan kategori “Sangat Berhasil”.
B. Permasalahan dan Solusi
? Permasalahan
Dapat disampaikan bahwa permasalahan utama dalam penyelenggaraan program
dan kegiatan di Kecamatan Medan Amplas selama tahun 2022 dapat diuraikan
sebagai berikut:
1) Tingginya tuntutan dan kepentingan pembangunan yang diaspirasikan
masyarakat, sehingga formulasi program, kegiatan, dan alokasi anggaran
sangat dinamis dan fleksibel.
2) Penempatan Pegawai yang belum optimal dalam arti masih banyak kekosongan
jabatan yang cukup mempengaruhi kinerja termasuk pelayanan kepada
masyarakat , dan kurangnya kompetensi sumber daya aparatur di Kecamatan
dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing terutama
masih banyak yang belum bisa mengikuti perkembangan IT secara maksimal
3) Adanya pelaksanaan kegiatan fisik yang bersamaan realisasinya dengan OPD
lain pada tahun berjalan, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
? Solusi
Solusi yang dapat dilakukan mengatasi masala-masalah pembangunan tersebut
diambil langkah-langkah pokok sebagai berikut:
1) Mengoptimalkan tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan kota guna
mengartikulasikan dan mengagregasikan prioritas pembangunan kota sesuai
dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat.
2) Mengikutsertakan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun
sosialisasi yang dilaksanakan Pemko Medan dengan tepat sasaran.
3) Mengajak serta menghimbau masyarakat agar turut serta berpartisipasi secara
aktif dalam melaksanakan serta mensukseskan pelaksanaan program kegiatan
Pemko Medan.
4) Berkoordinasi dengan Dinas terkait tentang Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan
Prasaran Kelurahan.
A.3.12.1.3. Analisa Kesesuaian Antara Kegiatan Dengan Target Kinerja Program Yang
Sudah Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja
Analisa kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program diuraikan menurut
indikator sesuai Sasaran Strategis Kecamatan Medan Amplas seperti yang tertera dalam
perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sasaran strategis Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan,
seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Indikator kinerja Persentase Capaian Kinerja Pelayanan Publik, dengan realisasi
capaian kinerja adalah sebesar 100%. Adapun realisasi program, kegiatan dan sub
kegiatan dapat dirinci sebagai berikut:
? Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 100%, 4 (empat)
kegiatan yaitu Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat
Kecamatan dengan capaian 100%. Ada 1 (satu) sub kegiatan pada kegiatan ini yang
termasuk pada indikator kinerja ini yaitu: Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas
Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan. Semua kegiatan dapat terlaksana
yaitu, Koordinasi di Bidang Pembangunan yaitu melalui kegiatan sosialiasasi LPM
berjumlah 50 peserta dan sosialisasi Karang Taruna 50 peserta juga gotong royong
rutin yang dilaksanakan secara gabungan masyarakat, PKK, dan kepala lingkungan
serta unsur – unsur terkait lainnya dan Kegiatan pkk dengan capaian 100%.
Koordinasi bidang pemerintahan Kecamatan melalui kegiatan penilaian kecamatan
terbaik, sosialisasi Adminduk berjumlah 85 peserta, pembinaan kepling dengan
jumlah peserta 85 orang dan foruk kunsultasi publik sebanyak 85 peserta dengan
capaian 100%. Koordinasi di bidang sosial kemasyarakatan melalui kegiatan
sosialisai Narkoba di kalangan pelajar dengan jumlah peserta 50 orang dan kegiatan
GERMAS peserta 50 orang dengan capaian 100%. Dari penjelasan di atas dapat
dinyatakan bahwa pelaksanaan sub kegiatan relatif “sudah sesuai” dengan target
kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja
Kecamatan Medan Amplas.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja
Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan dengan capaian 100%.
Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yaitu: Peningkatan Efektivitas
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan yaitu
Tersedianya penyelenggara pelayanan kepada masyarakat adalah layanan
kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah yang dilaksanakan oleh
Kepala Lingkungan di 7 (tujuh) Kelurahan sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) orang di
Kecamatan Medan Amplas dengan capaian 100%.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan dinyatakan relatif “sudah
sesuai” dengan target kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak
dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan serta relatif
“sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan
Amplas.
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum dengan
capaian 100%.
Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yaitu: Koordinasi/Sinergi dengan
Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum yaitu Terlaksananya Penyediaan Jasa
Tenaga Pemeliharaan Infrastruktur Kecamatan dan kelurahan sebanyak 45 orang
dengan target titik lokasi yang dipelihara 139.000 meter dan realisasi 139.000 meter
dengan capaian kinerja 100%.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan relatif “sudah
sesuai” dengan target kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
Pelayanan Umum serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam
perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat dengan
capaian 100%.
Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yaitu: Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan yaitu
Terlaksananya Penyediaan Jasa Tenaga Kebersihan Kecamatan dan kelurahan
sebanyak 95 orang dengan target jumlah RTS yang yang harus di layani sebesar
2.153 dan capaian WRS sebesar 2.154 dengan capaian 100%.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan relatif “sudah
sesuai” dengan target kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
Dilimpahkan kepada Camat serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam
perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas.
B. Indikator kinerja Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat, dengan capaian
sebesar 100%. Realisasi program, kegiatan, dan Sub kegiatan dapat dirinci sebagai
berikut:
? Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 100%, 1 (satu) kegiatan
yaitu Pemberdayaan Kelurahan dengan capaian 100%. Ada 3 (tiga) sub kegiatan
pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator kinerja ini yaitu: Peningkatan
Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
di Kelurahan yaitu Terlaksananya Musrenbang Kelurahan se-Kecamatan Medan
Amplas yang dihadiri 350 orang yang terdiri dari 50 orang/ Kelurahan dengan capaian
100%. Dapat dikatakan bahwa pelaksanan sub kegiatan dinyatakan relatif “sudah
sesuai” dengan target kegiatan Pemberdayaan Kelurahan serta relatif “sudah
sesuai” dengan kinerja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sudah
ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas.
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu Terlaksananya
Pembangunan Sarana dan Prasarana di 7 (tujuh) Kelurahan dengan pembangunan
30 unit jalan dan drainase dengan target total panjang 3.599 meter dan realisasi
5.017 meter dengan capaian 139 %, dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yaitu Terlaksananya Pemberdayaan
Masyarakat di 7 (enam) Kelurahan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan
sosialisasi sebanyak 21 kegiatan target sub kegiatan sebanyak 918 orang dan
realisasi 692 orang dengan capaian 75 %. Penurunan jumlah peserta disebabkan
karenya adanya pengurangan anggaran di Perubahan APBD Kota Medan.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan relatif “sudah
sesuai” dengan target kegiatan Pemberdayaan Kelurahan mencapai 107% relatif
“sudah sesuai” dengan kinerja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Kelurahan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas.
2. Sasaran strategis Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum Serta Pemerintahan Umum, seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat
dijelaskan sebagai berikut:
A. Indikator kinerja Persentase Permasalahan/Pengaduan/Konflik Yang Ditangani,
dengan capaian sebesar 100%. Realisasi program, kegiatan, dan Sub kegiatan dapat
dirinci sebagai berikut:
? Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 100%, 1 (satu)
Kegiatan yaitu Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa dengan capaian 100%.
Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator sasaran ini
yaitu: Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu
tersedianya Babinsa sebanyak 7 (tujuh) orang dan Babinkamtibmas sebanyak 7
(tujuh) orang dengan capaian 100%, dan makanan dan minuman untuk posko dan
penertiban 1 (satu) tahun di Kecamatan Medan Amplas sehingga 60
permasalahan/pengaduan/konflik yang masuk dan seluruhnya sudah bisa ditangani
dengan capaian 100%.
Dapat dikatakan bahwa pelaksanan sub kegiatan dinyatakan relatif “sudah sesuai”
dengan target kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang sudah ditetapkan
dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas.
B. Indikator kinerja Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman Ketertiban, dengan
capaian sebesar 100%. Realisasi program, kegiatan, dan Sub kegiatan dapat dirinci
sebagai berikut:
? Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 100%, 1 (satu) Kegiatan
yaitu Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala
Daerah dengan capaian 100%.
Ada 2 (dua) sub kegiatan pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator sasaran ini
yaitu: Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa ada 4 Kegiatan yang
terlaksana Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi yaitu senam untuk PNS
dan Kepala Lingkungan setiap hari Kamis di Kecamatan Medan Amplas Selama 1
Tahun dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan PORKOT yang diikuti oleh
300 peserta dengan capaian 100% dan kegiatan Pemberdayaan Pramuka
Kecamatan yang diikuti oleh 100 peserta dengan capaian 100%, kegiatan Pembinaan
Olahraga Prestasi yang dilaksanakan setiap bulannya dengan capaian 100% dan
sub kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama,
Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal,
Regional, dan Nasional ada 5 kegiatan yang terealisasi adalah: Penyelenggaraan
MTQ yang diikuti oleh peserta Qori dan Qoriah, pegawai, kepala lingkungan dan
undangan yang berjumlah 300 (tiga ratus tiga puluh) orang dengan capaian 100%,
Penyelenggaraan HUT RI dengan terpasangnya bendera di sekitar Kantor
Kecamatan Medan Amplas kantor Kecamatan, terlakasanaya upacara dan lomba
HUT RI yang diikuti oleh Pegawai, Kepala lingkungan, PKK dan Kader PKK sebanyak
250 Orang dengan capaian 100%, Penyelenggaraan Perayaan Hari Jadi Kota Medan
RI yaitu pelaksanaan lomba pegawai, kepala lingkungan, PHL, Petugas kebersihan
dan sekretaris PKK terbaik yang diikuti oleh Pegawai, Kepala lingkungan, PKK,
seluruh PHL sebanyak 250 Orang dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan
Malam Takbiran yaitu tersedianya 8 (delapan) mobil pawai dengan capaian 100%
dan kegiatan Pelaksanaan bina mental agama Islam (pengajian rutin bulanan) yang
dilaksanakan setiap bulannya dengan capaian 100% dan capaian sub kegiatan
100%.
Dengan ada kegiatan Kepemudaan, kegamaan dan peringatan hari-hari besar di
Kecamatan Medan Amplas kasus gangguan ketertiban dan ketentraman menurun
dari target 24 kasus menjadi 24 kasus.
Dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan dinyatakan relatif “sudah sesuai”
dengan target kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai
Penugasan Kepala Daerah serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, Kegiatan Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan
dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas.
Faktor – faktor pendukung keberhasilan mencapai target kinerja adalah:
1. Lingkungan yang sehat dan kondisi yang baik sehingga kegiatan dapat terlaksana
sesuai perencanaan;
2. Tersedianya sarana dan prasarana kantor dan pendukung teknis yang memadai dalam
pelaksanaan pelayanan;
3. Keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur dalam
memperoleh pelayanan;
4. Dukungan anggaran yang memadai dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat;
Tantangan dalam mencapai target kinerja:
1. SDM yang belum mampu dalam tugasnya karena kurangnya pelatihan dalam
pelaksanaan tupoksinya,
2. Pandemi yang menyebabkan terbatasnya gerak masyarakat..
3. Perencanaan yang kurang baik sehingga pelaksanaan kegiatan terlambat
dilaksanakan
Tindak lanjut tantangan:
1. Perlunya dilakukan pendidikan dan pelatihan kepada para aparatur untuk meningkatkan
kinerja aparatur pemerintahan khususnya di Kecamatan Medan Amplas
2. Menempatkan ASN yang tepat baik jumlah maupun pendidikannya sehingga dapat
tercapai output kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan.
3. Analisa capaian kinerja maupun perencanaan tahun sebelumnya sehingga
perencanaan dapat berkesinambungan dan menghasilkan perencanaan yang lebih
baik.
3.12.2. Kebijakan Yang ditetapkan
Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau
tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang
diambil dalam satu tahun anggaran. Laporan tentang kebijakan yang diambil oleh kepala
daerah dituangkan dalam format sebagai berikut :
No Kebijakan Strategis Dasar Hukum Tujuan/ Masalah
Yang Diselesaikan
1
Pelaksanaan APBD Tahun
2022
Peraturan WaliKota Medan Nomor
64 Tahun 2021 Tanggal 29
Desember 2021 tentang Kebijakan
dan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Medan Tahun
Anggaran 2022
Petunjuk Pelaksanaan
APBD Tahun 2022
2
Kedudukan, Tugas Dan
Fungsi Kepala Lingkungan
Peraturan Wali Kota Medan Nomor
51 Tahun 2021 Tentang
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Kepala Lingkungan Di Kota Medan
Dasar Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi
Kepala Lingkungan
3
Pengangkatan kembali dan
pergantian tenaga
kontrak/PHL
Surat Setda Nomor : 800/708
tanggal 25 Januari 2022 tentang
pengangkatan tenaga kontrak/PHL
pada Kecamatan Medan Amplas
Kota Medan Tahun 2022
Pengangkatan
kembali dan
pergantian tenaga
kontrak/PHL pada
Kecamatan Medan
Amplas Kota Medan
4
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan
Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan
Pemerintah Kota Medan
Peraturan Wali Kota Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan
Pengelolaan Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah
Kota Medan
Petunjuk Teksis
Pelaksanaan
Kewenangan Camat
dalam Pelaksanaan
Pengelolaan
Persampahan
5
Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah
Peraturan WaliKota Medan Nomor
62 Tahun 2022 tentang Rincian
Tugas dan Fungsi Kecamatan dan
Kelurahan
Fungsi Kecamatan
mengkoordinasikan
upaya
penyelenggaraan
ketentraman dan
ketertiban umum
6
Pelaksanaan Kewenangan
Camat dalam Pelaksanaan
Kegiatan Dana Kelurahan
Peraturan WaliKota Medan Nomor
6 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan WaliKota Medan
Nomor 44 Tahun 2021 Tentang
Penjabaran dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kewenangan Camat
Dalam Rangka Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan
Petunjuk Teksis
Pelaksanaan
Kewenangan Camat
dalam Pelaksanaan