medanamplas1@pemkomedan.go.id (061) 7862996

Program :

LKPJ 2022 KECAMATAN MEDAN AMPLAS


A.3.12. Kecamatan Medan Amplas A.3.12.1 Capaian Pelaksanaan Program Kegiatan A.3.12.1.1 Capaian Kinerja Program Sesuai Dengan Target Kinerja Yang Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 7.Kewila yahan 7.01.Kecamat an Medan Amplas 1. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 65 Tahun 2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 3. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Kepala Lingkungan Di Kota Medan 1 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 100% 100% Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam pengadaan tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 1.1 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 11 Kegiatan 11 Kegiatan Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam pengadaan tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 1.1.1 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintah an di Tingkat Keca matan 11 Kegiatan 11 Kegiatan Sudah terlaksana dan akan tetap dibutuhkan untuk pengadaan tahun berikutnya karena program ini untuk menunjang kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7.Kewila yahan 7.01.Kecamat an Medan Amplas 1. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 65 Tahun 2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 3. Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun 2023 1.2 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerahyang ada di Kecamatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam pengadaan tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 1.2.1 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 Laporan 12 Laporan Sudah terlaksana dan akan tetap dibutuhkan untuk pengadaan tahun berikutnya karena program ini untuk menunjang kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Peraturan Walikota Medan No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 3. Peraturan WaliKota Medan Nomor 65 Tahun 2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 1.3 Koordinasi/ Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 1 Kegiatan 1 Kegiatan Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam pengadaan tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 1.3.1 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 12 Dokumen 12 Dokumen Sudah terlaksana dan akan tetap dibutuhkan untuk pengadaan tahun berikutnya karena program ini untuk menunjang kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Peraturan Walikota Medan No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 1.4 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 1 Kegiatan 1 Kegiatan Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan pengganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 1.4.1 Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 12 Laporan 12 Laporan Sudah terlaksana dan akan tetap dibutuhkan untuk pengadaan tahun berikutnya karena program ini untuk menunjang kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 2. 1. Peraturan Walikota Medan No. 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberda yaan Masyarakat di Kelurahan 2 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 100% 107% Sebahagian Besar sudah terlaksana dengan baik di 7 Kelurahan wilayah Kecamatan Medan Amplas Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 65 Tahun 2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 2.1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 100% 107% Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan pengganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 2.1.1 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 7 kelurahan 7 kelurahan Sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan untuk pengadaan tahun berikutnya karena untuk menampung aspirasi masyarakat Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 2.1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan 3.599 meter 5.017 meter Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan pengganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2.1.3 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 918 orang 692 orang Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan pengganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Kepala Lingkungan Di Kota Medan 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 3. Peraturan WaliKota Medan Nomor 65 Tahun 2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 3 Program Penyelenggaraa n Urusan Pemerintahan Umum 100% 100% Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam penganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 3.1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah 10 Kegiatan 10 Kegiatan Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam penganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 3.1.1 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 4 Kegiatan 4 Kegiatan Sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan untuk penganggaran di tahun berikutnya karena kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 3.1.2 Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan 6 Kegiatan 6 Kegiatan Sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan untuk penganggaran di tahun berikutnya karena kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada No Urusan Pemerin tahan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kebijakan Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Target Realisasi Permasalahan Upaya Mengatasi Permasalahan Tindak Lanjut Rekomen dasi DPRD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional 1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Kepala Lingkungan Di Kota Medan 2. Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 3. Peraturan WaliKota Medan Nomor 65 Tahun 2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 4 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 100% 100% Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam penganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 4.1 Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 13 Dokumen 13 Dokumen Semua Kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan dalam penganggaran di tahun berikutnya Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 4.1.1 Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 12 Dokumen 12 Dokumen Sudah terlaksana dengan baik dan tetap diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada 4.1.2 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif 1 Dokumen 1 Dokumen Sudah terlaksana dengan baik dan tetap dibutuhkan untuk penganggaran di tahun berikutnya karena menampung aspirasi masyarakat Menganggarkan kembali di tahun 2023 Tidak ada A.3.12.1.2 Capaian Kinerja Keluaran Masing-Masing Kegiatan Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran Dan Masalah Yang Dihadapi Serta Solusi Pemecahannya A. Capaian Kinerja Sesuai Dengan Target Dalam Dokumen Anggaran No. Program/Kegiatan Target Realisasi Capaian kinerja (%) Kategori [1] [2] [3] [4] [5] [6] A Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 100% 100% 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 11 Kegiatan 11 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.1 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 11 Kegiatan 11 Kegiatan 100 Sangat Berhasil/Sangat Tercapai 2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerahyang ada di Kecamatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 2.1 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 Laporan 12 Laporan 100 Sangat Berhasil/Sangat Tercapai 3 Koordinasi/ Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 1 Kegiatan 1 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 3.1 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 12 Dokumen 12 Dokumen 100 Sangat Berhasil/Sangat Tercapai 4. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 1 Kegiatan 1 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 4.1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 12 Laporan 12 Laporan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai B Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 100% 107% 107 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 100% 107% 107 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.1 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 7 Kelurahan 7 Kelurahan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai No. Program/Kegiatan Target Realisasi Capaian kinerja (%) Kategori [1] [2] [3] [4] [5] [6] 1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan 3.599 meter 5.017 meter 139 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.3 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 918 orang 692 orang 75 Berhasil C Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 100% 100% 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah 10 Kegiatan 10 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.1 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 4 Kegiatan 4 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.2 Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional 6 Kegiatan 6 Kegiatan 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai D Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 100% 100% 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1 Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 13 Dokumen 13 Dokumen 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.1 Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 12 Dokumen 12 Dokumen 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai 1.2 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif 1 Dokumen 1 Dokumen 100 Sangat Berhasil /Sangat Tercapai Pengukuran capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama. Sampai dengan akhir tahun 2022, realisasi kinerja Kecamatan Medan Amplas adalah sebagai berikut: No. Sasaran strategis Indikator kinerja Target Realisasi Capaian kinerja Ordinal Predikat [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] 1. Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan Persentase Capaian Kinerja Pelayanan Publik 100% 100% 100 Sangat Berhasil Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat 100% 107% 107 Sangat Berhasil 2. Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani 100% 100% 100 Sangat Berhasil Jumlah Gangguan Ketentraman Ketertiban 24 Kasus 24 Kasus 100 Sangat Berhasil Rata-Rata Capaian Kinerja 101% 101 Sangat Berhasil Untuk melihat persentase capaian kinerja dari Kecamatan Medan Amplas dapat dilihat dari perbandingan antara target dan realisasi, maka dapat diperoleh rata-rata persentase capaian kinerja tersebut dengan cara sebagai berikut: Rata – Rata % Capaian Kinerja Kegiatan = Total Jlh % Indikator Kinerja Jlh Indikator Kinerja Sesuai dengan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99), digunakan skala pengukuran ordinal. Dari hasil analisa dan rekapitulasi hasil capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas berdasarkan pedoman penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dikeluarkan LAN (SK Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99) sebagai skala pengukuran dengan capaian persentase yang diperoleh sebesar 100 % dengan kategori “Sangat Berhasil”. B. Permasalahan dan Solusi ? Permasalahan Dapat disampaikan bahwa permasalahan utama dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kecamatan Medan Amplas selama tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Tingginya tuntutan dan kepentingan pembangunan yang diaspirasikan masyarakat, sehingga formulasi program, kegiatan, dan alokasi anggaran sangat dinamis dan fleksibel. 2) Penempatan Pegawai yang belum optimal dalam arti masih banyak kekosongan jabatan yang cukup mempengaruhi kinerja termasuk pelayanan kepada masyarakat , dan kurangnya kompetensi sumber daya aparatur di Kecamatan dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing terutama masih banyak yang belum bisa mengikuti perkembangan IT secara maksimal 3) Adanya pelaksanaan kegiatan fisik yang bersamaan realisasinya dengan OPD lain pada tahun berjalan, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. ? Solusi Solusi yang dapat dilakukan mengatasi masala-masalah pembangunan tersebut diambil langkah-langkah pokok sebagai berikut: 1) Mengoptimalkan tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan kota guna mengartikulasikan dan mengagregasikan prioritas pembangunan kota sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. 2) Mengikutsertakan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi yang dilaksanakan Pemko Medan dengan tepat sasaran. 3) Mengajak serta menghimbau masyarakat agar turut serta berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan serta mensukseskan pelaksanaan program kegiatan Pemko Medan. 4) Berkoordinasi dengan Dinas terkait tentang Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasaran Kelurahan. A.3.12.1.3. Analisa Kesesuaian Antara Kegiatan Dengan Target Kinerja Program Yang Sudah Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja Analisa kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program diuraikan menurut indikator sesuai Sasaran Strategis Kecamatan Medan Amplas seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Sasaran strategis Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan, seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Indikator kinerja Persentase Capaian Kinerja Pelayanan Publik, dengan realisasi capaian kinerja adalah sebesar 100%. Adapun realisasi program, kegiatan dan sub kegiatan dapat dirinci sebagai berikut: ? Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 100%, 4 (empat) kegiatan yaitu Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan dengan capaian 100%. Ada 1 (satu) sub kegiatan pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator kinerja ini yaitu: Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan. Semua kegiatan dapat terlaksana yaitu, Koordinasi di Bidang Pembangunan yaitu melalui kegiatan sosialiasasi LPM berjumlah 50 peserta dan sosialisasi Karang Taruna 50 peserta juga gotong royong rutin yang dilaksanakan secara gabungan masyarakat, PKK, dan kepala lingkungan serta unsur – unsur terkait lainnya dan Kegiatan pkk dengan capaian 100%. Koordinasi bidang pemerintahan Kecamatan melalui kegiatan penilaian kecamatan terbaik, sosialisasi Adminduk berjumlah 85 peserta, pembinaan kepling dengan jumlah peserta 85 orang dan foruk kunsultasi publik sebanyak 85 peserta dengan capaian 100%. Koordinasi di bidang sosial kemasyarakatan melalui kegiatan sosialisai Narkoba di kalangan pelajar dengan jumlah peserta 50 orang dan kegiatan GERMAS peserta 50 orang dengan capaian 100%. Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan sub kegiatan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan dengan capaian 100%. Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yaitu: Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan yaitu Tersedianya penyelenggara pelayanan kepada masyarakat adalah layanan kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah yang dilaksanakan oleh Kepala Lingkungan di 7 (tujuh) Kelurahan sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) orang di Kecamatan Medan Amplas dengan capaian 100%. Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan dinyatakan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum dengan capaian 100%. Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yaitu: Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum yaitu Terlaksananya Penyediaan Jasa Tenaga Pemeliharaan Infrastruktur Kecamatan dan kelurahan sebanyak 45 orang dengan target titik lokasi yang dipelihara 139.000 meter dan realisasi 139.000 meter dengan capaian kinerja 100%. Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat dengan capaian 100%. Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yaitu: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan yaitu Terlaksananya Penyediaan Jasa Tenaga Kebersihan Kecamatan dan kelurahan sebanyak 95 orang dengan target jumlah RTS yang yang harus di layani sebesar 2.153 dan capaian WRS sebesar 2.154 dengan capaian 100%. Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. B. Indikator kinerja Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat, dengan capaian sebesar 100%. Realisasi program, kegiatan, dan Sub kegiatan dapat dirinci sebagai berikut: ? Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 100%, 1 (satu) kegiatan yaitu Pemberdayaan Kelurahan dengan capaian 100%. Ada 3 (tiga) sub kegiatan pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator kinerja ini yaitu: Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan yaitu Terlaksananya Musrenbang Kelurahan se-Kecamatan Medan Amplas yang dihadiri 350 orang yang terdiri dari 50 orang/ Kelurahan dengan capaian 100%. Dapat dikatakan bahwa pelaksanan sub kegiatan dinyatakan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Pemberdayaan Kelurahan serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana di 7 (tujuh) Kelurahan dengan pembangunan 30 unit jalan dan drainase dengan target total panjang 3.599 meter dan realisasi 5.017 meter dengan capaian 139 %, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yaitu Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di 7 (enam) Kelurahan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi sebanyak 21 kegiatan target sub kegiatan sebanyak 918 orang dan realisasi 692 orang dengan capaian 75 %. Penurunan jumlah peserta disebabkan karenya adanya pengurangan anggaran di Perubahan APBD Kota Medan. Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Pemberdayaan Kelurahan mencapai 107% relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. 2. Sasaran strategis Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum, seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Indikator kinerja Persentase Permasalahan/Pengaduan/Konflik Yang Ditangani, dengan capaian sebesar 100%. Realisasi program, kegiatan, dan Sub kegiatan dapat dirinci sebagai berikut: ? Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 100%, 1 (satu) Kegiatan yaitu Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan capaian 100%. Hanya satu sub kegiatan pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator sasaran ini yaitu: Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu tersedianya Babinsa sebanyak 7 (tujuh) orang dan Babinkamtibmas sebanyak 7 (tujuh) orang dengan capaian 100%, dan makanan dan minuman untuk posko dan penertiban 1 (satu) tahun di Kecamatan Medan Amplas sehingga 60 permasalahan/pengaduan/konflik yang masuk dan seluruhnya sudah bisa ditangani dengan capaian 100%. Dapat dikatakan bahwa pelaksanan sub kegiatan dinyatakan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. B. Indikator kinerja Penurunan Jumlah Gangguan Ketentraman Ketertiban, dengan capaian sebesar 100%. Realisasi program, kegiatan, dan Sub kegiatan dapat dirinci sebagai berikut: ? Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 100%, 1 (satu) Kegiatan yaitu Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah dengan capaian 100%. Ada 2 (dua) sub kegiatan pada kegiatan ini yang termasuk pada indikator sasaran ini yaitu: Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa ada 4 Kegiatan yang terlaksana Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi yaitu senam untuk PNS dan Kepala Lingkungan setiap hari Kamis di Kecamatan Medan Amplas Selama 1 Tahun dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan PORKOT yang diikuti oleh 300 peserta dengan capaian 100% dan kegiatan Pemberdayaan Pramuka Kecamatan yang diikuti oleh 100 peserta dengan capaian 100%, kegiatan Pembinaan Olahraga Prestasi yang dilaksanakan setiap bulannya dengan capaian 100% dan sub kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional ada 5 kegiatan yang terealisasi adalah: Penyelenggaraan MTQ yang diikuti oleh peserta Qori dan Qoriah, pegawai, kepala lingkungan dan undangan yang berjumlah 300 (tiga ratus tiga puluh) orang dengan capaian 100%, Penyelenggaraan HUT RI dengan terpasangnya bendera di sekitar Kantor Kecamatan Medan Amplas kantor Kecamatan, terlakasanaya upacara dan lomba HUT RI yang diikuti oleh Pegawai, Kepala lingkungan, PKK dan Kader PKK sebanyak 250 Orang dengan capaian 100%, Penyelenggaraan Perayaan Hari Jadi Kota Medan RI yaitu pelaksanaan lomba pegawai, kepala lingkungan, PHL, Petugas kebersihan dan sekretaris PKK terbaik yang diikuti oleh Pegawai, Kepala lingkungan, PKK, seluruh PHL sebanyak 250 Orang dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan Malam Takbiran yaitu tersedianya 8 (delapan) mobil pawai dengan capaian 100% dan kegiatan Pelaksanaan bina mental agama Islam (pengajian rutin bulanan) yang dilaksanakan setiap bulannya dengan capaian 100% dan capaian sub kegiatan 100%. Dengan ada kegiatan Kepemudaan, kegamaan dan peringatan hari-hari besar di Kecamatan Medan Amplas kasus gangguan ketertiban dan ketentraman menurun dari target 24 kasus menjadi 24 kasus. Dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan dinyatakan relatif “sudah sesuai” dengan target kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah serta relatif “sudah sesuai” dengan kinerja Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas. Faktor – faktor pendukung keberhasilan mencapai target kinerja adalah: 1. Lingkungan yang sehat dan kondisi yang baik sehingga kegiatan dapat terlaksana sesuai perencanaan; 2. Tersedianya sarana dan prasarana kantor dan pendukung teknis yang memadai dalam pelaksanaan pelayanan; 3. Keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur dalam memperoleh pelayanan; 4. Dukungan anggaran yang memadai dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat; Tantangan dalam mencapai target kinerja: 1. SDM yang belum mampu dalam tugasnya karena kurangnya pelatihan dalam pelaksanaan tupoksinya, 2. Pandemi yang menyebabkan terbatasnya gerak masyarakat.. 3. Perencanaan yang kurang baik sehingga pelaksanaan kegiatan terlambat dilaksanakan Tindak lanjut tantangan: 1. Perlunya dilakukan pendidikan dan pelatihan kepada para aparatur untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan khususnya di Kecamatan Medan Amplas 2. Menempatkan ASN yang tepat baik jumlah maupun pendidikannya sehingga dapat tercapai output kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan. 3. Analisa capaian kinerja maupun perencanaan tahun sebelumnya sehingga perencanaan dapat berkesinambungan dan menghasilkan perencanaan yang lebih baik. 3.12.2. Kebijakan Yang ditetapkan Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran. Laporan tentang kebijakan yang diambil oleh kepala daerah dituangkan dalam format sebagai berikut : No Kebijakan Strategis Dasar Hukum Tujuan/ Masalah Yang Diselesaikan 1 Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Peraturan WaliKota Medan Nomor 64 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun 2022 2 Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Lingkungan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Lingkungan Di Kota Medan Dasar Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan 3 Pengangkatan kembali dan pergantian tenaga kontrak/PHL Surat Setda Nomor : 800/708 tanggal 25 Januari 2022 tentang pengangkatan tenaga kontrak/PHL pada Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2022 Pengangkatan kembali dan pergantian tenaga kontrak/PHL pada Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 4 Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Petunjuk Teksis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan 5 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Peraturan WaliKota Medan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Fungsi Kecamatan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 6 Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Pelaksanaan Kegiatan Dana Kelurahan Peraturan WaliKota Medan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Medan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewenangan Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Petunjuk Teksis Pelaksanaan Kewenangan Camat dalam Pelaksanaan

logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Amplas

Terwujudnya Pelayanan Prima yang Bersih, Kondusif Membangun, Beridentitas dan Berkah

Hubungi Kami

  • Phone :
    (061) 7862996
  • Email :
    medanamplas1@pemkomedan.go.id
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Garu III No. 111 Medan

Follow us
Statistik Pengunjung