medanamplas1@pemkomedan.go.id (061) 7862996

Program :

RENJA 2022 KECAMATAN MEDAN AMPLAS


RENCANA KERJA KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN ANGGARAN 2022 MEDAN 2021 KEPUTUSAN CAMAT MEDAN AMPLAS SELAKU PENGGUNA ANGGARAN Nomor : 900/72/ 2021 T e n t a n g RENCANA KERJA KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN ANGGARAN 2022 CAMAT MEDAN AMPLAS Menimbang : a. Bahwa, dengan telah disusunnya Rancangan Awal Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021 - 2026 yang merupakan acuan dalam menjalankan roda organisasi Kecamatan untuk mensukseskan visi misi Kota Medan sekaligus sebagai bahan evaluasi mengukur tingkat capaian kinerja tahun pertahun selama 5 tahun kedepan. b. Bahwa, untuk merealisasikan Renstra yang telah ditetapkan tersebut, perlu disusun rincian kerja lebih terinci lagi dalam bentuk program kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) tahunan beserta besaran alokasi dana perkiraan maju yang dibutuhkan untuk 1 tahun anggaran kedepan. c. Bahwa, untuk maksud pada huruf b tersebut di atas, perlu ditetpakan dalam suatu Surat Keputusan Camat. Mengingat : 1. UU No.25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 4. UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. 5. UU No. 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1991, tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi dan Mardinding di Wilayah Kabupaten Dati II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Dati II Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Dati II Dairi, dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kota Madya Dati II Medan dalam Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Utara. 7. PP No. 21 Tahun 2004, tentang Penyusunan Renja dan Anggaran Kementrian/ Lembaga Pemerintah dan Pemda. 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan. 9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Derah. 10. PP No. 73 Tahun 2005, tentang Kelurahan. 11. PP No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Propinsi, Pemda Kabupaten/ Kota. 12. PP No. 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 13. PP No. 19 Tahun 2008, tentang Kecamatan. 14. Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan telah diperbaharui dengan Permendagri No.59 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 15. Permendagri No.26 Tahun 2006, tentang Pedoman PenyusunanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 16. Permendagri No. 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan atas PP No 8 Tahun 2008. 17. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2009, tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan. 18. Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2009, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah kota Medan yang telah diperbaharui dengan Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. 19. Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009, tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan Tahun 2006 – 2025. M E M U T U S K A N Menetapkan Pertama : Keputusan Camat Medan Amplas Tentang Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Medan Amplas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini dan merupakan satu kesatuan dari Surat Keputusan Camat Medan Amplas. Kedua : Rencana Kerja yang ditetapkan merupakan dokumen rencana yang menjabarkan lebih rinci apa yang akan dilakukan pada tahun depan dengan perhitungan maju anggaran yang dibutuhkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategi Kecamatan Medan Amplas Tahun 2016 – 2021. Ketiga : Rencana Kerja ditetapkan setahun sekali sesuai situasi dan kondisi serta kemampuan keuangan daerah dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan perubahan dengan pertimbangan prioritas kebutuhan perkembangan pembangunan kota. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka tertib administrasi kinerja bagi setiap Camat dan Perangkatnya untuk meningkatkan Kualitas Kerja dan untuk mencapai Tujuan maka Pemerintah telah mengambil bermacam kebijakan yang salah satu diantaranya membuat Rencana Kerja ( Renja ) pada setiap tahunnya yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , dan dikaitkan dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 53 tahun 2018 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Medan . Selanjutnya dengan adanya perubahan dari U U No. 8 Tahun 1974 menjadi UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka terjadi pula Perubahan Paradigma Aparatur Pemerintahan yang semula sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat menjadi Pelayan Masyarakat. Pemerintah Kecamatan yang merupakan perangkat daerah dan perpanjangan tangan Pemerintah Kota / Kabupaten merupakan Instansi yang langsung melayani masyarakat dan melaksanakan Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati/Walikota untuk menangani sebahagian urusan otonomi daerah. Pemerintah Kecamatan dituntut untuk Kreatif, Invatif dan Aspiratif khususnya pada Pelayanan Umum. Dalam Pelaksanaan tugas Pemerintah Kecamatan Khususnya di Kota Medan telah dibentuk dalam Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan Perwal Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Perwal No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dalam melaksanakan Tugasnya selaku eselon III/a dibantu satu orang Sekretaris Camat eselon III/b, empat orang Kepala Seksi eselon IV/a, dua orang Kepala Sub Bagian eselon IV/b secara struktural dan Kelompok Jabatan Fungsional ( Struktur terlampir ). B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud - Untuk memberikan gambaran umum yang lebih tepat dan benar tentang keadaan Kecamatan Medan Amplas dengan berbagai kegiatan Pemerintahan, 2 Pembangunan, Pelayanan dan Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kelurahan. - Untuk mengetahui Perkembangan Kecamatan Medan Amplas tentang Pembangunan Kemasyarakatan dan Ekonomi serta kegiatan dan aktifitas Pemerintahan maupun Organisasi yang lainnya. 2. Tujuan Adapun tujuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2022 ini sebagai Rencana Program Kerja dan Kegiatan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tahun 2022. C. Landasan Hukum Tugas-tugas di Kecamatan tidak terlepas dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Daerah yang merupakan pedoman / landasan hukum sehingga tidak bertentangan antara bidang yang satu dengan yang lainnya. Sebagai pedoman atau Landasan Hukum dalam menjalankan tugas-tugas di Kecamatan khususnya di Kecamatan Medan Amplas antara lain : 1. Undang Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan , Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 5. Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 141/084/SK/2001 tanggal 16 Pebruari tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada Kelurahan se – Kota Medan kepada Camat. 6. Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. 7. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018, tentang Kecamatan 8. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Medan No 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 3 9. Instruksi Walikota Medan Nomor 074/Ins/2011 tanggal 7 Pebruari tahun 2011 tentang Tugas-tugas dan tanggung jawab camat dalam pembinaan dan mengawasi Program Pemberdayaan Kelurahan di Kota Medan. 10. Instruksi Walikota Medan Nomor Nomor 075/Ins/2011 tanggal 7 Pebruari tahun 2011 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Kelurahan Dalam Rangka Pemberdayaan di Kelurahan Kota Medan. D. VISI DAN MISI 1. Visi Visi adalah cara pandang jauh ke depan, kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksisi, antisipatif dan inovatif. Secara umum visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Medan Amplas. Penetapan Visi mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategis yang jelas, berorientasi terhadap masa depan dan selanjutnya diharapkan mampu menumbuhkan komitmen dilingkungan Kecamatan Medan Amplas Visi Kecamatan Medan Amplas merupakan satu kesatuan utuh dengan Visi dan Misi Kota Medan yang berfokus kemasa depan berdasarkan pemikiran masa kini dan pengalaman masa lalu, dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, adapun visi tersebut adalah “ Terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif ” Penjabaran dari visi diatas dituangkan ke dalam Misi sebagai berikut 2. Misi. Misi Pembangunan Kota Medan Tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut : 1. Medan Berkah yang dimaksudkan Medan Berkah adalah gambaran masyarakat Kota Medan yang berkah dengan memegang teguh nilai-nilai keagamaan dan menjadikan Kota medan sebagai Kota Layak Huni dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. 2. Medan Maju adalah memajukan masyarakat Kota Medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern, terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Yang akan dicapai dengan melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan 3. Medan Bersih adalah menciptakan keadilan sosial melalui reformasi birokrasi yang bersih, professional, akuntable dan transparant berlandaskan semangat melayani masyarakat. 4 4. Medan Membangun adalah Membangun Sarana dan Prasarana yang Mendukung Peningkatan perekonomian dan potensi local masyarakat. 5. Medan Kondusif adalah Mewujudkan kenyamanan dan iklim kondusif bagi segenap masyarakat Kota Medan melalui peningkatan supremasi hukum berbasis partisipasi masyarakat. 6. Medan Inovatif adalah Mewujudkan Kota Medan sebagai Ekonomi Kreatif dan Inovatif. 7. Medan Beridentitas adalah mewujudkan Kota Medan yang beradab, santun, harmonis, toleran dan kemajemukan demokratis dan cinta tanah air. 2 Tujuan dan Sasaran Kecamatan Medan Amplas Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan diformulasikan tujuan strategis ini, maka Pemerintah Kecamatan Medan Amplas dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini memungkinkan Pemerintah Kecamatan Medan Amplas mengukur sejauh mana visi dan misi organisasi telah dicapai. Untuk itu agar dapat tujuan strategis yang ditetapkan harus memiliki indikator kinerja (performance indikator) yang terukur. Adapun tujuan strategis Pemerintah Kecamatan Medan Amplas adalah: 1. Mewujudkan Birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang Melayani : a. Meningkatkan Kualitas pelayanan administrasi Pemerintahan bagi masyarakat kecamatan Medan Amplas dengan sasaran : - Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja aparatur pelayanan publik di Kelurahan dan Kecamatan Medan Amplas - Tidak menerima pungutan / imbalan kepada masyarakat untuk segala jenis pelayanan yang diberikan oleh aparatur pelayanan publik di Kelurahan dan Kecamatan Medan Amplas. b. Meningkatkan SDM Aparatur Pelayanan Publik dengan sasaran: - Meningkatkan keterampilan aparatur pelayanan publik di Kelurahan dan Kecamatan Medan Amplas. - Meningkatkan Pengetahuan Aparatur Pelayanan Publik terhadap Peraturan Perundang – undangan. 5 c. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi lintas sektoral dibidang Pemerintahan Kecamatan Medan Amplas dengan sasaran : - Meningkatkan peranan serta instansi lintas sektoral dalam pelayanan masyarakat Kecamatan. 2. Meningkatkan Ketertiban Masyarakat dengan tujuan : a. Meningkatkan Keamanan masyarakat Kecamatan Medan Amplas dengan sasaran : - Mengaktifkan dan Menambah Siskamling yang ada dengan tujuan satu lingkungan satu pos siskamling b. Meningkatkan Koordinasi dan konsolidasi lintas sektoral di bidang Keamanan dan Ketertiban Kecamatan dengan sasaran : - Meningkatkan peran serta instansi lintas sektoral dalam Keamanan dan Ketertiban dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat Kecamatan - Membantu dan berkoordinasi dengan Aparat terkait bersama masyarakat untuk mencegah penyakit masyarakat - Menata Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Medan Amplas yang mengganggu kelancaran lalu lintas dengan berkoordinasi dengan Instansi Terkait. c. Mewujudkan Kerukunan antar Kelompok, Umat Beragama di Kecamatan Medan Amplas dengan sasaran : - Meningkatkan kegiatan kepemudaan di Kecamatan; - Meningkatkan Kegiatan Keagamaan dan Hari-hari Besar di Kecamatan; 3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kecamatan Medan Amplas dengan tujuan : a. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kecamatan dengan sasaran yaitu : - Terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kecamatan - Meningkatkan Pembinaan terhadap UMKM yang ada dan mendorong masyarakat untuk membuka UMKM baru dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait b. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan dengan sasaran : - Meningkatnya Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Medan Amplas; - Meningkatnya Pembangunan sarana dan prasarana di setiap lingkungan wilayah Kecamatan Medan Amplas: 6 BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN 2021 2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Kecamatan Medan Amplas OPD Kecamatan Medan Amplas telah mereview terhadap hasil evaluasi pelaksanaan kinerja tahun 2021 dan perkiraan capaian kinerja tahun berjalan (tahun 2021), bahwa dalam mencapai kinerja program dan kegiatan dalam mewujudkan sasaran, tujuan berdasarkan RPJMD tahun 2021 – 2026 telah dilaksanakan dengan baik, adapun hasil evaluasi pelaksanaan renja tahun 2021, dan realisasi renstra OPD Kecamatan Medan Amplas yang mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan sebagaimana tabel Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD sampai dengan tahun berjalan sebagai berikut : 7 EVALUASI CAPAIAN KINERJA KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN 2021 TRIWULAN II KODE REKENING NO PROGRAM/KEGIATA N/SUB. KEGIATAN INDIKATOR KINERJA Target Kinerja dan Anggaran RKPD Kabupaten/ Kota Tahun Berjalan 2021 Realisasi Kinerja Pada Triwulan Realisasi Capaian Kinerja dan Anggaran RKPD Kabupaten/ Kota yang Dievaluasi Ket K Rp. TW I TW II TW III TW IV FISIK (%) KEUANGAN (Rp) FISIK (%) KEUANGAN (Rp) FISIK (%) KEUAN GAN (Rp) FISIK (%) KEU ANG AN (Rp) K Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 7.01.01 1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 14.602.100.10 0 2.168.149.301 3.823.880.905 5.992.030.206 7.01.01.2.01 1.1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 23.251.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 8 7.01.01.2.01.01 1.1.1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tersedianya Dokumen Renstra dan Renja Kecamatan Medan Amplas 2 Doku men 23.251.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.02 1.2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 13.510.852.00 0 15,86% 2.142.941.596 25,27 % 3.413.745.152 0,00% - 0,00% - 41,13% 5.556.686.748 7.01.01.2.02.01 1.2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN 12 Bulan 13.510.852.00 0 15,86% 2.142.941.596 25,27 % 3.413.745.152 0,00% - 0,00% - 41,13% 5.556.686.748 7.01.01.2.05 1.3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 211.380.000 0,00% - 96,74 % 204.480.000 0,00% - 0,00% - 96,74% 204.480.000 7.01.01.2.05 1.3.1 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Tersedianya Pakaian Kerja Lapangan dan pakaian khusus hari-hari tertentu 1 Ta hun 211.380.000 0,00% - 96,74 % 204.480.000 0,00% - 0,00% - 96,74% 204.480.000 7.01.01.2.06 1.4. Administrasi Umum Perangkat Daerah 213.022.100 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.06.01 1.4.1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Tersedianya komponen instalasi listrik/peneranga n bangunan kantor 1 Ta hun 23.972.700 0,00% 0,00% - 0,00% 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.06.03 1.4.2 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Tersedianya Peralatan Rumah Tangga 1 Ta hun 65.338.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.06.04 1.4.3 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Tersedianya Alat Tulis Kantor 1 Ta hun 78.948.600 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 9 7.01.01.2.06.05 1.4.4 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan 1 Ta hun 44.762.800 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.07 1.5 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 14.220.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.07.06 1.5.1 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya Tersedianya peralatan kantor di Kecamatan Medan Amplas 1 Ta hun 14.220.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.08 1.6 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 299.375.000 7,75% 23.207.705 35,36 % 105.855.753 0,00% - 0,00% - 43,11% 129.063.458 7.01.01.2.08.02 1.6.1 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 1 Ta hun 83.250.000 6,26% 5.207.705 7,17% 5.966.743 0,00% - 0,00% - 13,42% 11.174.448 7.01.01.2.08.04 1.6.2 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor 1 Ta hun 216.125.000 8,33% 18.000.000 46,22 % 99.889.010 0,00% - 0,00% - 54,55% 117.889.010 7.01.01.2.09 1.7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 330.000.000 0,61% 2.000.000 30,24 % 99.800.000 0,00% - 0,00% - 30,85% 101.800.000 10 7.01.01.2.09.02 1.7.1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan Terpeliharanya Kenderaan Dinas/Operasion al di Kecamatan Medan Amplas 1 Tahu n 180.000.000 1,11% 2.000.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 1,11% 2.000.000 7.01.01.2.09.06 1.7.2 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Terpeliharanya Peralatan Gedung Kantor 1 Tahu n 50.000.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.01.2.09.09 1.7.3 Pemeliharaan/Rehabilit asi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Terpeliharanya Gedung Kantor 1 Tahu n 100.000.000 0,00% - 99,80 % 99.800.000 0,00% - 0,00% - 99,80% 99.800.000 7.01.02 2 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 4.685.294.600 2.024.559.136 7.01.02.2.01 2.1 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 267.144.600 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 7.01.02.2.01.02 2.1.1 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Terselenggarany a Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 1 Tahu n 267.144.600 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 0,00% - 11 7.01.02.2.02 2.2 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan 2.772.125.000 16,67% 462.000.000 29,34 % 813.339.061 0,00% - - 46,01% 1.275.339.061 7.01.02.2.01.02 2.2.1 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Terlaksananya Pelayanan Kepaada Masyarakat 1 Tahu n 2.772.125.000 16,67% 462.000.000 29,34 % 813.339.061 0,00% 0,00% 46,01% 1.275.339.061 7.01.02.2.03 2.3 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 1.646.025.000 8,20% 135.000.000 37,32 % 614.220.075 0,00% - - 45,52% 749.220.075 7.01.02.2.03.01 2.3.1 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Terlaksananya Koordinasi/Siner gi terkait pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Kecamatan Medan Amplas 1 Tahu n 1.646.025.000 8,20% 135.000.000 37,32 % 614.220.075 0,00% 0,00% 45,52% 749.220.075 7.01.03 3 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 12.083.798.30 0 - - 7.01.03.2.02 3.1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 12.083.798.30 0 0,00% - 0,00% - 0,00% - - 0,00% - 12 7.01.03.2.02.01 3.1.1 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Terselenggarany a Musrenbang Kelurahan 1 Tahu n 65.760.800 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% - 7.01.03.2.02.02 3.1.2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan 1 Tahu n 8.361.657.500 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% - 7.01.03.2.02.03 3.1.3 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Tahu n 3.656.380.000 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% - 7.01.05 4 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 622.947.000 - 7.01.05.2.01 4.1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 622.947.000 0,00% - 0,00% - 0,00% - - 0,00% - 7.01.05.2.01.03 4.1.1 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Terlaksananya Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 1 Tahu n 242.839.900 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% - 7.01.05.2.01.04 4.1.2 Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Terlaksananya Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan Lainnya Guna 1 Tahu n 380.107.100 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% - 13 Nasional Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional 7.01.06 5 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 203.770.50 0 0,00 % - 7.01.06.2.01 5.1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 203.770.50 0 0,00 % - 0,00 % - 0,00% - - 0,00% - 7.01.06.2.01. 11 5.1.1 Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Terselenggar anya Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 Tahu n 176.270.00 0 0,00 % 0,00 % 0,00% 0,00 % 0,00% - 7.01.06.2.01. 13 5.1.2 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Terselenggar anya Musrenbang Kecamatan 1 Tahu n 27.500.500 0,00 % 0,00 % 0,00% 0,00 % 0,00% - T O T A L 32.197.910.50 0 24,90% 8.016.589.342 14 BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022 Program dan Kegiatan Dalam rangka mewujudkan sasaran dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama di tingkat Kecamatan Medan Amplas untuk tahun 2022, ditetapkan prioritas program dan kegiatan Kecamatan Medan Amplas sebagai berikut ; 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dijabarkan di tingkat Kecamatan Medan Amplas secara rinci dalam beberapa kegiatan pokok sebagai berikut : 1.1 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terdiri dari Sub. Kegiatan : 1.1.1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Sub. Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN memenuhi kebutuhan gaji dan Tunjangan ASN dalam 12 bulan, sebagai upaya peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat. 1.2 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terdiri dari Sub. Kegiatan : 1.2.1. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya untuk memenuhi kebutuhan pakaian dinas ASN Kecamatan Medan Amplas sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 1.3 Administrasi Umum Perangkat Daerah Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas beberapa sub kegiatan yaitu : 15 1.3.1. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan Instalasi/Listrik guna menunjang pelayanan kepada Masyarakat. 1.3.2. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dimaksudkan untuk menunjang kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Medan Amplas. 1.3.3. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor berupa Alat Tulis Kantor dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan alat tulis kantor untuk pelayanan masyarakat dan kegiatan administrasi di Kecamatan Medan Amplas. 1.3.4. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Sub KegiatanPenyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan untuk memenuhi kebutuhan cetak dan penggandaan dalam pelayanan masyarakat dan administrasi kantor. 1.4 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam sub kegiatan : 1.4.1. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya Sub Kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya untuk memenuhi kebutuhan peralatan kantor guna menunjang proses pelayanan dan administrasi kantor. 1.5 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibagi dalam beberapa sub. kegiatan yaitu: 16 1.5.1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik untuk memenuhi kebutuhan komunikasi, listrik dan air untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. 1.5.2. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan umum menunjang pelayanan kepada masyarakat. 1.6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibagi dalam 3 (tiga) sub kegiatan yaitu : 1.6.1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan Sub Kegiatan ini untuk memenuhi kegiatan pemeliharaan kenderaan dinas operasinal dan lapangan, BBM dan pajak serta perizinannya untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 1.6.2. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Sub. Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan peralatan dan mesin di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Medan Amplas untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 1.6.3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya untuk memenuhi kegiatan pemeliharaan gedung kantor untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 17 2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dijabarkan di tingkat Kecamatan Medan Amplas secara rinci dalam beberapa kegiatan pokok sebagai berikut : 2.1. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum dituangkan dalam sub. kegiatan sebagai berikut : 2.1.1. Koordinasi/Sinergi dengan perangkat daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. Sub. Kegiatan ini bertujuan memenuhi honorarium tenaga pemelihara prasarana dan sarana umum di Kecamatan Medan Amplas. 2.2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 2.2.1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan yang dilimpahkan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan yang dilimpahkan bertujuan untuk memenuhi honorarium Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Amplas untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. 3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dijabarkan di tingkat Kecamatan Medan Amplas secara rinci dalam kegiatan sebagai berikut : 3.1 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan di laksanakan dalam sub kegiatan sebagai berikut : 18 3.1.1. Peningkatan Partisifasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Sub Kegiatan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam rembuk pembangunan di masing-masing kelurahan. 3.1.2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sub Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi pembangunan sarana dan prasarana umum kebutuhan masyarakat Kecamatan Medan Amplas. 3.1.3. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sub Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Medan Amplas. 4. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan Medan Amplas secara rinci dalam kegiatan pokok sebagai berikut: 4.1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah dibagi dalam 2 (dua) sub kegiatan yaitu: 4.1.1. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sub Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai upaya membina persatuan dan kesatuan bangsa seperti kegiatan Kompetisi Olahraga, Penyelenggaraan PORKOT, Pemberdayaan Pramuka Kecamatan, Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi, dan Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi. 19 4.1.2. Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intrasuku, umat beragama, Ras dan Golongan Lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional Sub Kegiatan ini berisikan kegiatan-kegiatan untuk membina kerukunan umat beragama dan nasionalisme seperti perayaan malam takbiran, perayaan HUT RI, perayaan Hari Jadi Kota Medan, Pelaksanaan lomba qasidah dll. 5. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dijabarkan di tingkat Kecamatan Medan Amplas secara rinci dalam kegiatan pokok sebagai berikut : 5.1 Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua ) sub kegiatan yaitu : 5.1.1. Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Sub kegiatan ini berupa honorarium Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membantu koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan pelaksanaan posko untuk menjaga ketertiban masyarakat. 5.1.2. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Sub Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan untuk menampung aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Medan Amplas. 20 BAB III SISTEM ORGANISASI DAN TATA KERJA Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas Kecamatan Medan Amplas didukung oleh berbagai potensi. Adapun potensi yang ada di Kecamatan Medan Amplas yaitu : A. Data Pegawai Kecamatan Medan Amplas Jumlah PNS yang bertugas di Kecamatan Medan Amplas adalah sebanyak 90 orang dan tenaga honorer sebanyak 128 orang. Jika dilihat dari kepangkatan sebagai berikut : ? Golongan II : 23 orang ? Golongan III : 70 orang ? Golongan IV : 4 orang Untuk lebih jelasnya jumlah PNS yang bertugas di Kecamatan Medan Amplas dapat dilihat pada tabel dibawah ini : No. Gol. Kantor Camat Kantor Lurah Total % Jumlah Jenis kelamin Jumlah Jenis kelamin Orang % Pria wanita Orang % Pria wanita 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Ic 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 IIa 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 IIb 0 0 0 0 2 4 2 0 2 2.2 IIc 2 8.3 1 1 8 9 3 5 8 9 IId 2 8.3 2 0 9 5.5 6 3 6 6.6 IIIa 3 22 0 3 2 5.5 0 2 11 12.2 IIIb 11 25 5 6 10 13 4 6 16 18 IIIc 7 11 2 5 18 39 12 6 25 27.7 21 IIId 7 19.4 4 3 12 22 3 9 19 21.1 IVa 1 3 1 0 2 2 0 2 2 2.2 IVb 1 3 1 0 0 0 0 0 1 1 Jumlah 34 100 16 18 63 100 30 33 90 100 B. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, tidak terlepas dari unsur Muspika serta instansi vertikal dan lintas sektoral sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988, tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah. ? Koramil 08 MJ / MA ? POLSEK Patumbak ? UPT Dinas Pendidikan ? UPT Dinas Pendapatan Daerah ? Puskesmas / Puskesmas Pembantu ? Kantor Urusan Agama ? Pengawas PLKB ? Mantri Statistik ? PPL Pertanian Untuk mendukung jalannya pelaksanaan Pemerintahan di Kecamatan Medan Amplas memiliki sebuah kantor dan didukung oleh 7 gedung Kantor Kelurahan yang tersebar di wilayah Kec. Medan Amplas yang kesemua bangunan dalam bentuk permanen. Dalam mendukung jalannya Pemerintahan perlu struktur organisasi baik secara internal maupun eksternal. Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas dapat dilihat pada gambar dibawah ini : 22 Struktur Organisasi Tata Kerja Kecamatan Medan Amplas CAMAT Drs. Edi Mulia Matondang,M.AP SEKRETARIS Mena Meri Selly S. SKM.M.Kes KASUBAG KEUANGAN & PROGRAM Fadillah Sanita H. S.Si KASUBBAG UMUM Hilda Sari H, SE KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL - KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Drs. Sunris Rumahorbo KASI KETERTIBAN DAN KEAMANAN Alwendra FU Barus KASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Dian Haryanti, SE FUNGSIONAL KELURAHAN AMPLAS M. Fitrah Josa Ritonga S.STP.M.AP KELURAHAN HARJOSARI I Sahara Harahap AP KELURAHAN HARJOSARI II Andrew F.Ayu, S.STP. M.Si KELURAHAN SITIREJO II Zulkifli Pulungan


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Amplas

Terwujudnya Pelayanan Prima yang Bersih, Kondusif Membangun, Beridentitas dan Berkah

Hubungi Kami

  • Phone :
    (061) 7862996
  • Email :
    medanamplas1@pemkomedan.go.id
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Garu III No. 111 Medan

Follow us
Statistik Pengunjung