medanamplas1@pemkomedan.go.id (061) 7862996

Program :

RENCANA STRATEGI KECAMATAN MEDAN AMPLAS


 

 

 

                           

 

RENCANA STRATEGIS

KECAMATAN MEDAN AMPLAS 2021-2026

 

 

 

 

 

                         

 

 

 

PEMERINTAH KOTA MEDAN

TAHUN 2021

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang atas izinnya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Pemerintah Kota Medan telah dapat diselesaikan dan disusun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Strategis Kecamatan ini berisikan tentang Visi, Misi, Tujuan , Sasaran, Kebijakan, dan Indikator Kegiatan dari rencana program/kegiatan/sub kegiatan yang akan dilaksanakan selama 5 ( lima) tahun kedepan.

Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Pemerintah Kota Medan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah                   (RJPMD) Kota Medan tahun 2021 -2026. Rencana Strategis Kecamatan Medan Barat Kota Medan tahun 2021 -2026 merupakan pedoman kerja bagi seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan   program   dan kegiatan SKPD Tahun anggaran 2021 -2026 dimana dalam penyusunannya melalui proses bottom up planning dengan melibatkan pimpinan dan staf Kecamatan dan Kelurahan Se-Kecamatan Medan Amplas.

Dalam penyusunan dokumen Renstra ini mungkin masih terdapat kekurangan atau keterbatasan, untuk itu saran dan masukkan yang positif dari berbagai pihak sangat diharapkan.

Akhir Kata, Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita sehingga Visi dan Misi Kecamatan Medan Amplas tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                            Medan,          September 2021

                                                                                                                                                            CAMAT MEDAN AMPLAS

 

 

 

 

                                                                                                                                                            Drs. EDI MULIA MATONDANG, M.AP

                                                                                                                                                            PEMBINA TK.I

                                                                                                                                                            NIP.19690114 199009 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR............................................................................................................................................... i

DARTAR ISI.................................................................................................................................................................... ii

DAFTAR GAMBAR...................................................................................................................................................... iii

DAFTAR TABEL............................................................................................................................................................ iv

 

BAB I               PENDAHULUAN..................................................................................................................... 1

                 1.1     Latar Belakang            1

                 1.2     Landasan Hukum              3

                 1.3     Maksud dan Tujuan              5

                 1.4     Sistematika Penulisan          7

 

BAB II      GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS            8

2.1     Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas..............................................................................................   8

2.2     Sumber Daya Kecamatan Medan Amplas..................................................................................................................... 22

          2.2.1    Sumber Daya Manusia.................................................................................................................... 22

          2.2.2    Sumber Daya Sarana dan Prasarana................................................................................................................. 25

2.3     Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Amplas..................................................................................................................... 30

2.4     Tantangan danPeluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan   Medan Amplas........................................................................................................................... 34

 

BAB III     PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN AMPLAS……………………………………………………………………………..             37

3.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan...................................................................................................................... 37

                 3.2     Telaahan  Visi Misi Kota Medan                                                                                       39

3.3     Telaahan Renstra K/L dan Renstra  Provinsi dan Renstra SKPD    Kota Medan.............................................................................................................................   42

3.4     Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan

Hidup.............................................................................................................................. 42

3.5     Penentuan Isu – Isu Strategis......................................................................................................................... 43

 

BAB IV     TUJUAN DAN SASARAN.............................................................................................................................. 46

                 4.1     Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan Amplas ............ 46

 

BAB V      STRATEGI DAN ARAH KEBIJKAN KECAMATAN MEDAN          AMPLAS………………………………………………………………………………            48

 

BAB VI     RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN SERTA       PENDANAAN........................................................................................ 52

 

BAB VII    KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN................................................................................................................................. 60

 

BAB VIII PENUTUP....................................................................................................................... 62

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR GAMBAR

 

Gambar 1.. Keterkaitan Rencana Strategis SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya.........................................................................................................   2

Gambar 2.. Peta Wilayah Kecamatan Medan Amplas..........................................................................................................   8

Gambar 3....Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas.................................................................................................................................... 22

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GAMBAR TABEL

 

Tabel 1              ASN Berdasarkan Pangkat             ........................................................................................................ 22

Tabel 2              ASN Berdasarkan Esselon              ........................................................................................................ 23

Tabel 3              ASN Berdasarkan Pendidikan        ........................................................................................................ 24

Tabel 4              Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Amplas              ........................................................................................................ 26

Tabel 5              T-C.23 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan

                          Medan Amplas Tahun 2016 – 2020................................................................................................................................ 31

Tabel 6              T-C.24 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Medan Amplas Tahun 2016 – 2020................................................................................................................................ 32

Tabel 7              T-C.25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menangah Kecamatan Medan Amplas.......................................................................................... 47

Tabel 8              T-C 26 Tujuan, Sasaran Strategi dan Kebijakan...................................................................................................................... 50

Tabel 9              T-C.27 Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan serta Pendanaan

                          Perangkat Daerah Kecamatan Medan Amplas........................................................................................................................... 54

Tabel 10            IKU Kecamatan Medan Amplas........................................................................................................................... 61

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang

 

Perencanaan merupakan proses memutuskan apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara yang harus ditempuh untuk melakukan apa yang telah diputuskan tersebut. Rencana Strategis merupakan salah satu dari beberapa tipe perencanaan yang dikenal dalam manajemen organisasi. Dalam siklus kegiatan manajemen penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Rencana Strategis merupakan    awal   yang   diikuti   dengan   pelaksanaan dan pengawasan (kontrol), dengan demikian rencana dipisahkan. Pengawasan hanya dapat dilakukan jika ada perencanaan yang jelas dan sebaliknya perencanaan memerlukan pengawasan agar rencana yang ditetapkan dapat terlaksana dengan effisien dan efektif.

Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 pada dasarnya dilatar belakangi untuk menjalankan amanat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk turut mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana maka Pemerintah Kecamatan Medan Amplas sebagai  salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berkewajiban  pula  untuk menyusun  Perencanaan Strategis dalam priode waktu tahun 2021-2026.  Dalam rangka menjamin adanya konsistensi  dan sinkronisasi dengan dokumen  dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) yang berlaku selama lima tahun maupun Rencana Kerja OPD (Renja OPD) yang berlaku satu tahunan.

Untuk memberikan gambaran tentang capaian layanan kepada masyarakat di Kecamatan Medan Amplas dalam kurun waktu Tahun 2021-2026, maka dipandang sangat perlu untuk menjelaskan tentang gambaran umum tentang kondisi pelayanan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Kecamatan Medan Amplas untuk 5 (lima) tahun kedepan.

 

Secara operasional Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 harus mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026. Namun demikian, saat penyusunan Rencana Strategis ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026 juga dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, proses penyusunan Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 dilaksanakan sinergis dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1

Keterkaitan Rencana Strategis SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

 

Sebagai dokumen perencanaan strategis 5 (lima) tahunan, Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen-dokumen perencanaan lainnya. Hubungan antara Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026;
  2. Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 disusun dengan memperhatikan pokok-pokok arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026;
  3. Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 mempertimbangkan arah pembangunan kewilayahan yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun2005-2025 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031;
  4. Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
  5.  

 

    1. Landasan Hukum

Landasan  penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi dan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan Kecamatan Medan Barat, Medan Tembung, Medan Barat, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas, dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  7. Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara;
  8. Undang–undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  9. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/291/SJ Tahun 2016 yang menyatakan “Segera melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah sesuai Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  11. Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
  14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun2005-2025;
  15. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2011-2031;
  17. Peraturan Daerah
  18.  Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035;
  19. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan;
  20. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Struktur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  21. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2006-2025;
  22. Perda RPJMD kota medan 2021-2026
    1. Maksud dan Tujuan

 

          Penyusunan dan penerapan Rencana Strategi ( RENSTRA ) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan untuk tahun 2021 - 2026 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam merencanakan dan merumuskan rencana program dan kegiatan pembangunan.

 

Untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan turut mendorong tercapainya  sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun kedepan, selain itu ditetapkannya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2021 - 2026 merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan Misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu)  sampai 5 (lima) Tahun.

Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dapat secara cepat dan tepat mengetahui apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, potensi yang adadan harus dilaksanakan oleh Kecamatan dalam memenuhi Visi dan Misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun kedepan.

 

          Renstra Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 2021 - 2026 disusun berdasarkan RPJM Daerah Kota Medan 2021 - 2026, dan kemudian dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

 

          Dengan diformulasikannya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dalam kurun 2021 - 2026 dalam menentukan arah dan tujuannya Kecamatan Medan Amplas Kota Medan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan untuk mengukur sejauh mana Visi dan Misi organisasi yang ingin dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi.

 

          Untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi di                          dalam mencapai tujuan strategisnya, setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja (performance                     Indikator) yang terukur.

 

          Tujuan penyusunan Renstra adalah memberikan arah dalam pemanfaatan secara optimal sumber daya yang dimiliki Kecamatan Medan Amplas Kota Medan untuk mampu mengantisipasi perubahan dan perkembangan yang ada dalam rangka melaksanakan kewenangan tata pemerintahan.

 

          Adapun tujuan disusunnya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021 - 2026 adalah:

  1. Untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun mendatang sejalan dengan visi dan misi yang telah ditentukan.
  2. Menjamin keterkaitan dan konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama (5) lima tahun kedepan.
  3. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
  4. Sebagai input dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan di masa akan datang;
  5. Sebagai panduan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) setiap tahunnya agar lebih terarah, focus, dan sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    1. Sistematika Penulisan

Rencana strategis seharusnya disusun secara sederhana dan sistematis sehingga mudah dipahami, disempurnakan, dan dilaksanakan dengan baik. Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas disusun dengan sistematik sebagai berikut :

BAB I          :  PENDAHULUAN

1.1   Latar  Belakang

1.2   Landasan Hukum

1.3   Maksud Dan Tujuan

1.4   Sistematika Penulisan

BAB  II        :   GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS

2.1    Tugas,Fungsi dan Struktur Organisasi Kec.Medan Amplas

2.2    Sumber Daya Kecamatan Medan Amplas

2.3    Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Amplas

2.4    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Medan Amplas

BAB III        :   PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN AMPLAS

3.1    Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kecamatan Medan Amplas

3.2    Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

3.3    Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kota

3.4    Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

3.5    Penentuan Isu-Isu Strategis

BAB IV        :   TUJUAN DAN SASARAN    

4.1    Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan

         Amplas

BAB V          :  STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BAB VI         :  RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

BAB VII        :  KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

BAB VIII       : PENUTUP

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS

 

 

    1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas

 

Kecamatan Medan Amplas merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kota Medan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas wilayah secara administratif 1.377,3 Ha yang terdiri

7 Kelurahan dan 77 Lingkungan dengan batas-batas sbb :

  • Sebelah Utara  : berbatasan dengan Kecamatan Medan Denai dan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
  • Description: 030 Description: 030Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
  • Sebelah Barat   : berbatasan dengan Kecamatan Medan Kota.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai luas wilayah Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2

Peta Wilayah Kecamatan Medan Amplas

Wilayah Kecamatan Medan Amplas  berasal dari pemekaran wilayah 3 (tiga) Kecamatan, yaitu wilayah Kecamatan Medan Johor, Medan Denai dan Kecamatan Medan Kota. Secara Koordinat geografis Wilayah Kecamatan Medan Amplas terletak di 96°3' - 98°30' BT dan 2°50' - 4°10' LU dengan keadaan tanah datar dan terletak 14 meter di atas permukaan laut dan berjarak 10 km dari kantor Walikota Medan.

 

Kecamatan Medan Amplas merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan yang mempunyai Wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana dibidang pemerintahan, Pembangunan, dan Masyarakat. Kecamatan Medan Amplas dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.      

 

Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 53 Tahun 2018, tentang Rincian Tugas dan Fungsi kecamatan dan Kelurahan terdiri dari :

 

  1. Camat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya kepala OPD Kecamatan Medan Amplas membawahi 7 Kelurahan, 77 Kepala Lingkungan  dan dibantu oleh Sekcam, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Kasi Kesejahteraan Sosial, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kasi Sarana dan Prasarana, Kasubbag Umum, Kasubbag Keuangan dan Penyusunan Program. Yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

  1. Sekretariat

Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    6.   Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan,   dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    9. Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    10. Pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    11. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2.   Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1.   Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2.   Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3.   Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4.   Penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  5.   Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
  6.   Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  7.   Penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
  8.   Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
  9.   Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  10.   Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  11.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program

Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian  Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:

  1.  Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2.  Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4.  Penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  5. Penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  6. Pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
  7. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    5. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
    6. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
    7. Penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    9. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
    10. Pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
    11. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    13. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
    14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

   Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Perekonomian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    5. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
    6. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    7. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur  dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
    7. Pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah

Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);
    7. Pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    9. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
    10. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    11. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Gambar 3

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MEDAN AMPLAS

 

CAMAT

 

Drs. EDI MULLIA MATONDANG, M.AP

SEKCAM

 

MENA MERI SELLY SITEPU, SKM, M.AP

KASUBBAG KEUANGAN & PROGRAM

 

FADILLAH SANITA HARAHAP, S.Si, M.Si

KASUBBAG UMUM

 

 

HILDASARI HUTAPEA, SE

KASI PMK

 

Drs. SANRIS RUMAHORBO

KASI PEM

 

DIAN HARRYANTI, SE

KASI TRANTIB

 

ALWENDRA FRANS ULIM BARUS, AP. M.Si

KASI SAPRAS

 

ANDRY FEBRIANSYAH, SSTP, M.AP

LURAH AMPLAS

 

MUHAMMAD FITRAH JOSA RITONGA, S.STP, M.AP

LURAH BANGUN MULIA

 

JHON KONDAR OMPUSUNGGU, ST

LURAH HARJOSARI I

 

SAHARA HARAHAP, AP

LURAH HARJOSARI II

 

ANDREW FRANSISKA AYU, SSTP, M.Si

LURAH SITIREJO II

 

 

ZULKIFLI SYAHPUTRA P, S.STP, M.AP

LURAH SITIREJO III

 

 

JAMALUDDIN, SP

KASI KESSOS

 

-

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

LURAH TIMBANG DELI

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
    1. Sumber Daya Kecamatan Medan Amplas
      1. Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu institusi/organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi. Kondisi institusi akan sangat dipengaruhi dan tergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusia yang dimilikinya.

Berdasarkan data per Agustus 2021, jumlah pegawai Kecamatan Medan Amplas adalah sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh orang) orang.

Struktur pegawai menurut pangkat / golongan ruang sebagai berikut :

Tabel 1

Pegawai berdasarkan Pangkat/Golongan

 

NO

 

GOLONGAN

JENIS

KELAMIN

 

JUMLAH

(Orang)

 

PERSENTASE

LK

PR

LK

PR

1.

 

Golongan  I :

Golongan I/a

Golongan I/b

Golongan I/c

Golongan I/d

 

-

-

-

-

 

-

-

-

-

 

-

-

-

-

 

-

-

-

-

 

-

-

-

-

2.

Golongan  II :

Golongan  II/a

Golongan  II/b

Golongan  II/c

Golongan  II/d

 

-

2

4

8

 

-

-

6

3

 

-

2

10

11

 

-

100%

40%

72,73%

 

-

-

60%

27,27%

3.

Golongan  III :

Golongan  III/a

Golongan  III/b

Golongan  III/c

Golongan  III/d

 

- 

9

14

7

 

5

12

11

12

 

5

21

25

19

 

-

42,86%

56%

36,84%

 

100%

57,14%

44%

63,16%

4.

Golongan  IV :

Golongan  IV/a

Golongan  IV/b

 

1

1

 

2

-

 

3

1

 

33,33%

100%

 

66,67%

-

T O T A L

46

51

97

47,42%

52,58%

Sumber : Sub Bagian Umum Kec. Medan Amplas, Agustus 2021

 

 

Tabel 2

Pegawai berdasarkan Esselon

 

NO

 

ESSELON

JENIS

KELAMIN

 

JUMLAH

(Orang)

 

PERSENTASE

LK

PR

LK

PR

1.

 

Esselon  I/a

Esselon  I/b

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

2.

Esselon  II/a

Esselon  II/b

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

3.

Esselon  III/a

Esselon  III/b

-

-

1

1

1

100%

-

-

100%

4.

Esselon  IV/a

Esselon  IV/b

7

10

3

17

10

27

70%

37,04%

30%

62,96%

5.

Staf

26

32

58

44,83%

55,17%

T O T A L

44

53

97

 

Sumber : Sub Bagian Umum Kec. Medan Amplas, Agustus 2021

 

Struktur pegawai Kecamatan dan Kelurahan Sekecamatan Medan Amplas menurut pendidikan menunjukkan bahwa lulusan SD  sebanyak 0 orang, SLTP 0 orang, SMA 23 orang, lulusan diploma III 10 orang, lulusan diploma IV 2 orang, lulusan sarjana (S1) 53 orang; dan magister (S2) sebanyak 9 orang. Berdasarkan data pegawai dimaksud, Struktur pegawai Kecamatan Medan Amplas tersebut:

  1. Perlunya penambahan staf di Kelurahan.
  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur kecamatan dalam meningkatkan keterampilannya guna dapat melayani masyarakat.
  3. Dalam era globalisasi, diperlukan tenaga perencana yang profesional khususnya di Kecamatan dalam rangka membaca isu-isu strategis.

 

Latar belakang pendidikan pegawai  juga sangat menentukan kinerja Kecamatan Medan Amplas dalam menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan yang bermutudan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perkembangan struktur pegawai. Kecamatan Medan Amplas menurut pendidikan adalah sebagai berikut:

 

 

Tabel 3

Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

NO

STRATA PENDIDIKAN

JENIS

KELAMIN

JUMLAH

(Orang)

PERSENTASE

LK

PR

LK

PR

1.

SD/Sederajat

-

-

-

-

-

2.

SMP/Sederajat

-

-

-

-

-

3.

SMA/Sederajat

14

9

23

60,87%

39,13%

4.

Diploma III (DIII)

3

7

10

30%

70%

5

Diploma IV (DIV)

-

2

2

-

100%

5.

Strata  I  ( S1)

23

30

53

43,4%

56,6%

6.

Strata II  ( S2)

5

4

9

55,55%

44,45%

T O T A L

45

52

97

 

Sumber : Sub Bagian Umum Kec. Medan Amplas, Agustus 2021

 

Latar belakang pendidikan pegawai  juga sangat menentukan kinerja Kecamatan Medan Amplas dalam menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan yang bermutu dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan Medan Amplas terdiri dari:

        1. Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah TK/ RA dan SD/MI mempunyai tugas fungsional yakni menilai dan membina bidang akademis maupun manajerial, penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
        2. Pejabat Fungsional Pemilik Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas fungsional yakni merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah;
        3. Pejabat Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas) memiliki tugas fungsional antara lain:
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan agar pelayanan kesehatan sesuai standar mutu pelayanan kesehatan;
  • Melaksanakan kegiatan upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan puskesmas;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan di bidang pembangunan kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di wilayah kerjanya;
  • Melakukan koordinasi dalam upaya pemberdayaan dan penggerakan masyarakat dalam pembangunan kesehatan bersama lintas sektor terkait di wilayah kerjanya;
        1. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian mempunyai tugas fungsional pokok yakni melakukan penyuluhan pertanian yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian;

Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) mempunyai tugas fungsional pokok yang dikemas dalam 4 (empat) Paket Dukungan Pelayanan Pembangunan Keluarga Sejahtera yakni meliputi : pembinaan dan penyuluhan pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

 

      1. Sarana dan Prasarana

 

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat yang semakin berkualitas, khususnya di tingkat Kecamatan Kota Medan, Kecamatan Medan Amplas dilengkapi oleh peralatan dan perlengkapan kantor termasuk mebel dan sarana dan prasarana pelayanan administrasi kantor lainnya.

 

Akan tetapi untuk menciptakan pelayanan yang prima dengan kondisi ruangan yang lengkap dan nyaman bagi masyarakat serta fasilitas bagi petugas pelayanan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, maka peralatan, perlengkapan, mobiler, serta peralatan komputer masih dirasa kurang, dan untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kecamatan Medan Amplas akan melakukan penganggaran secara bertahap untuk mencapai kondisi sarana prasarana yang diinginkan.

 

Berikut disajikan keadaan sarana dan prasarana di Kecamatan Medan Amplas sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2021.

Tabel 4

Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Amplas

No.
Urut

Nama/Jenis Barang

Satuan

Jumlah Barang

Kondisi
(B, KB, RB)

BAIK

KURANG BAIK

RUSAK BERAT

1

2

4

3

5

6

7

1

A.C. Split

Unit

           22

            14

                 -

                8

2

A.C. Window

Unit

             9

              2

                 -

                7

3

Air Conditioning Unit

Unit

             4

              -

                 -

                4

4

Alat Penghancur Kertas

Unit

             2

              2

                 -

                 -

5

Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Lain-lain#

Unit

             1

              1

                 -

                 -

6

Amplifier

Unit

             7

              7

                 -

                 -

7

Bendera Merah Putih

Unit

             1

              -

                 -

                1

8

Camera film

Unit

             1

              -

                 -

                1

9

Camera Video

Unit

             9

              8

                 -

                1

10

Camera+Attachmen

Unit

             1

              -

                 -

                1

11

Chain Saw

Unit

             6

              1

                 -

                5

12

Tong Sampah Terpilah

Unit

           10

              8

                 -

                2

13

Dispenser

Unit

             3

              2

                 -

                1

14

Mesin Pencacah Sampah

Unit

             2

              -

                 -

                2

15

External/ Portable Hardisk

Unit

           14

              7

                 -

                7

16

Filing Cabinet Besi

Unit

           42

            12

                 -

              30

17

Gambar Presiden/Wakil Presiden

Unit

             2

              -

                 -

                2

18

Gambar/Poster Pahlawan

Unit

             4

              -

                 -

                4

19

Gerobak Dorong

Unit

             5

              -

                 -

                5

20

Gerobak Tarik

Unit

             1

              -

                 -

                1

21

Handy Talkiy (HT)

Unit

           61

              8

                 -

              53

22

Jam Mekanis

Unit

             3

              -

                 -

                3

23

Kendaraaan Bermotor Beroda Tiga Lain-lain#

Unit

             3

              -

                 -

                3

24

Kendaraan Tak Bermotor

Unit

             2

              -

                 -

                2

25

Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Lain-lain#

Unit

           10

            10

                 -

                 -

26

Keyboard (Peralatan Mini Komputer)

Unit

             1

              -

                 -

                1

27

Kipas Angin

Unit

           27

            17

                 -

              10

28

Kursi Besi/Metal

Unit

           13

              -

                 -

              13

29

Kursi Biasa

Unit

           81

              -

                 -

              81

30

Kursi Fiber Glas/Plastik

Unit

         740

          400

                 -

            340

31

Kursi Kayu

Unit

           22

              -

                 -

              22

32

Kursi Kerja Pegawai Non Struktural

Unit

           22

            22

                 -

                 -

33

Kursi Lipat

Unit

           75

            15

                 -

              60

34

Kursi Putar

Unit

           30

            19

                 -

              11

35

Kursi Rapat

Unit

           48

            48

                 -

                 -

36

Kursi Rapat Ruangan Rapat Staf

Unit

           36

            36

                 -

                 -

37

Kursi Tamu

Unit

           18

              -

                 -

              18

38

Lambang Garuda Pancasila

Unit

             3

              -

                 -

                3

39

Laptop

Unit

           22

            18

                 -

                4

40

Note Book

Unit

             4

              -

                 -

                4

41

Brankas

Unit

             1

              1

                 -

 

42

Lemari Besi/Metal

Unit

             1

              -

                 -

                1

43

Lemari Buku Arsip Untuk Arsip Dinamis

Unit

             2

              1

                 -

                1

44

Lemari Kayu

Unit

           48

              3

                 8

              37

45

Loudspeaker

Unit

             1

              1

                 -

                 -

46

Meja 1/2 Biro

Unit

           58

              2

                 -

              56

47

Meja Kerja

Unit

             7

              7

                 -

                2

48

Meja Kerja Kayu

Unit

           70

            28

                 -

              42

49

Meja Kerja Pejabat Eselon IV

Unit

             1

              -

                 -

                1

50

Meja Ketik

Unit

             1

              -

                 -

                1

51

Meja Komputer

Unit

             7

              -

                 -

                7

52

Meja Panjang

Unit

           10

              -

                 -

              10

53

Meja Rapat

Unit

             5

              3

                 -

                2

54

Meja Tulis

Unit

           37

            17

                 -

              20

55

Mesin Absensi

Unit

             8

              -

                 -

                8

56

Mesin Bor

Unit

             1

              -

                 1

                 -

57

Mesin Ketik Manual Langewagon (18-27 Inci)

Unit

           14

              -

                 -

              14

58

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             2

              2

                 -

                 -

59

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             8

              8

                 -

                 -

60

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

61

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

62

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

63

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

64

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

65

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

66

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

67

Mesin Pemotong Rumput

Unit

             1

              1

                 -

                 -

68

Microphone Connector Box

Unit

             1

              -

                 -

                1

69

Microphone Connector Box

Unit

             8

              8

                 -

                 -

70

Microphone Connector Box

Unit

             8

              8

                 -

                 -

71

Mimbar/Podium

Unit

             1

              1

                 -

                 -

72

Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah )

Unit

             2

              2

                 -

                 -

73

P.C Unit

Unit

           22

            10

                 7

                5

74

Papan Nama Instansi

Unit

             6

              3

                 -

                3

75

Papan Tulis

Unit

             1

              -

                 -

                1

76

Papan Visual/Papan Nama

Unit

             1

              -

                 -

                1

77

Peralatan Personal Komputer Lain-lain#

Unit

             2

              -

                 -

                2

78

Perkakas Kantor

Unit

           14

              1

                 -

              13

79

Personal Computer

Unit

             1

              -

                 -

                1

80

Personal Komputer Lain-lain#

Unit

             8

              8

                 -

                 -

81

Pesawat Telephone

Unit

             4

              -

                 -

                4

82

Pick Up

Unit

             1

              1

                 -

                 -

83

Portable Generating Set

Unit

             1

              -

                 -

                1

84

Printer (Peralatan Personal Komputer)

Unit

           60

            48

                 -

              12

85

Rak Kayu

Unit

           31

            12

                 -

              19

86

Scanner (Universal Tester)

Unit

             1

              -

                 -

    %


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Amplas

Terwujudnya Pelayanan Prima yang Bersih, Kondusif Membangun, Beridentitas dan Berkah

Hubungi Kami

  • Phone :
    (061) 7862996
  • Email :
    medanamplas1@pemkomedan.go.id
Lokasi Kami

Alamat : Jl. Garu III No. 111 Medan

Follow us
Statistik Pengunjung