RENCANA STRATEGIS
KECAMATAN MEDAN AMPLAS 2021-2026
PEMERINTAH KOTA MEDAN
TAHUN 2021
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang atas izinnya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Pemerintah Kota Medan telah dapat diselesaikan dan disusun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Strategis Kecamatan ini berisikan tentang Visi, Misi, Tujuan , Sasaran, Kebijakan, dan Indikator Kegiatan dari rencana program/kegiatan/sub kegiatan yang akan dilaksanakan selama 5 ( lima) tahun kedepan.
Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Pemerintah Kota Medan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Medan tahun 2021 -2026. Rencana Strategis Kecamatan Medan Barat Kota Medan tahun 2021 -2026 merupakan pedoman kerja bagi seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan program dan kegiatan SKPD Tahun anggaran 2021 -2026 dimana dalam penyusunannya melalui proses bottom up planning dengan melibatkan pimpinan dan staf Kecamatan dan Kelurahan Se-Kecamatan Medan Amplas.
Dalam penyusunan dokumen Renstra ini mungkin masih terdapat kekurangan atau keterbatasan, untuk itu saran dan masukkan yang positif dari berbagai pihak sangat diharapkan.
Akhir Kata, Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita sehingga Visi dan Misi Kecamatan Medan Amplas tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Medan, September 2021
CAMAT MEDAN AMPLAS
Drs. EDI MULIA MATONDANG, M.AP
PEMBINA TK.I
NIP.19690114 199009 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................................... i
DARTAR ISI.................................................................................................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR...................................................................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL............................................................................................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Landasan Hukum 3
1.3 Maksud dan Tujuan 5
1.4 Sistematika Penulisan 7
BAB II GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS 8
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas.............................................................................................. 8
2.2 Sumber Daya Kecamatan Medan Amplas..................................................................................................................... 22
2.2.1 Sumber Daya Manusia.................................................................................................................... 22
2.2.2 Sumber Daya Sarana dan Prasarana................................................................................................................. 25
2.3 Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Amplas..................................................................................................................... 30
2.4 Tantangan danPeluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Medan Amplas........................................................................................................................... 34
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN AMPLAS…………………………………………………………………………….. 37
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan...................................................................................................................... 37
3.2 Telaahan Visi Misi Kota Medan 39
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi dan Renstra SKPD Kota Medan............................................................................................................................. 42
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan
Hidup.............................................................................................................................. 42
3.5 Penentuan Isu – Isu Strategis......................................................................................................................... 43
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN.............................................................................................................................. 46
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan Amplas ............ 46
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJKAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS……………………………………………………………………………… 48
BAB VI RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN SERTA PENDANAAN........................................................................................ 52
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN................................................................................................................................. 60
BAB VIII PENUTUP....................................................................................................................... 62
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.. Keterkaitan Rencana Strategis SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya......................................................................................................... 2
Gambar 2.. Peta Wilayah Kecamatan Medan Amplas.......................................................................................................... 8
Gambar 3....Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas.................................................................................................................................... 22
GAMBAR TABEL
Tabel 1 ASN Berdasarkan Pangkat ........................................................................................................ 22
Tabel 2 ASN Berdasarkan Esselon ........................................................................................................ 23
Tabel 3 ASN Berdasarkan Pendidikan ........................................................................................................ 24
Tabel 4 Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Amplas ........................................................................................................ 26
Tabel 5 T-C.23 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan
Medan Amplas Tahun 2016 – 2020................................................................................................................................ 31
Tabel 6 T-C.24 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Medan Amplas Tahun 2016 – 2020................................................................................................................................ 32
Tabel 7 T-C.25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menangah Kecamatan Medan Amplas.......................................................................................... 47
Tabel 8 T-C 26 Tujuan, Sasaran Strategi dan Kebijakan...................................................................................................................... 50
Tabel 9 T-C.27 Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan serta Pendanaan
Perangkat Daerah Kecamatan Medan Amplas........................................................................................................................... 54
Tabel 10 IKU Kecamatan Medan Amplas........................................................................................................................... 61
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perencanaan merupakan proses memutuskan apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara yang harus ditempuh untuk melakukan apa yang telah diputuskan tersebut. Rencana Strategis merupakan salah satu dari beberapa tipe perencanaan yang dikenal dalam manajemen organisasi. Dalam siklus kegiatan manajemen penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Rencana Strategis merupakan awal yang diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan (kontrol), dengan demikian rencana dipisahkan. Pengawasan hanya dapat dilakukan jika ada perencanaan yang jelas dan sebaliknya perencanaan memerlukan pengawasan agar rencana yang ditetapkan dapat terlaksana dengan effisien dan efektif.
Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 pada dasarnya dilatar belakangi untuk menjalankan amanat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk turut mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana maka Pemerintah Kecamatan Medan Amplas sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berkewajiban pula untuk menyusun Perencanaan Strategis dalam priode waktu tahun 2021-2026. Dalam rangka menjamin adanya konsistensi dan sinkronisasi dengan dokumen dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) yang berlaku selama lima tahun maupun Rencana Kerja OPD (Renja OPD) yang berlaku satu tahunan.
Untuk memberikan gambaran tentang capaian layanan kepada masyarakat di Kecamatan Medan Amplas dalam kurun waktu Tahun 2021-2026, maka dipandang sangat perlu untuk menjelaskan tentang gambaran umum tentang kondisi pelayanan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Kecamatan Medan Amplas untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Secara operasional Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 harus mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026. Namun demikian, saat penyusunan Rencana Strategis ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026 juga dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, proses penyusunan Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 dilaksanakan sinergis dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026.
Gambar 1
Keterkaitan Rencana Strategis SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Sebagai dokumen perencanaan strategis 5 (lima) tahunan, Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen-dokumen perencanaan lainnya. Hubungan antara Renstra Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021-2026 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut :
Landasan penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas adalah sebagai berikut :
Penyusunan dan penerapan Rencana Strategi ( RENSTRA ) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan untuk tahun 2021 - 2026 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam merencanakan dan merumuskan rencana program dan kegiatan pembangunan.
Untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan turut mendorong tercapainya sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun kedepan, selain itu ditetapkannya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2021 - 2026 merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan Misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) Tahun.
Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dapat secara cepat dan tepat mengetahui apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, potensi yang adadan harus dilaksanakan oleh Kecamatan dalam memenuhi Visi dan Misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun kedepan.
Renstra Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 2021 - 2026 disusun berdasarkan RPJM Daerah Kota Medan 2021 - 2026, dan kemudian dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Dengan diformulasikannya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dalam kurun 2021 - 2026 dalam menentukan arah dan tujuannya Kecamatan Medan Amplas Kota Medan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan untuk mengukur sejauh mana Visi dan Misi organisasi yang ingin dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi.
Untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi di dalam mencapai tujuan strategisnya, setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja (performance Indikator) yang terukur.
Tujuan penyusunan Renstra adalah memberikan arah dalam pemanfaatan secara optimal sumber daya yang dimiliki Kecamatan Medan Amplas Kota Medan untuk mampu mengantisipasi perubahan dan perkembangan yang ada dalam rangka melaksanakan kewenangan tata pemerintahan.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Medan Amplas Tahun 2021 - 2026 adalah:
Rencana strategis seharusnya disusun secara sederhana dan sistematis sehingga mudah dipahami, disempurnakan, dan dilaksanakan dengan baik. Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas disusun dengan sistematik sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud Dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS
2.1 Tugas,Fungsi dan Struktur Organisasi Kec.Medan Amplas
2.2 Sumber Daya Kecamatan Medan Amplas
2.3 Kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Amplas
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Medan Amplas
BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS KECAMATAN MEDAN AMPLAS
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Kecamatan Medan Amplas
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kota
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan
Amplas
BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VI : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
BAB VIII : PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN MEDAN AMPLAS
Kecamatan Medan Amplas merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kota Medan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas wilayah secara administratif 1.377,3 Ha yang terdiri
7 Kelurahan dan 77 Lingkungan dengan batas-batas sbb :
Untuk lebih jelasnya mengenai luas wilayah Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.
Gambar 2
Peta Wilayah Kecamatan Medan Amplas
Wilayah Kecamatan Medan Amplas berasal dari pemekaran wilayah 3 (tiga) Kecamatan, yaitu wilayah Kecamatan Medan Johor, Medan Denai dan Kecamatan Medan Kota. Secara Koordinat geografis Wilayah Kecamatan Medan Amplas terletak di 96°3' - 98°30' BT dan 2°50' - 4°10' LU dengan keadaan tanah datar dan terletak 14 meter di atas permukaan laut dan berjarak 10 km dari kantor Walikota Medan.
Kecamatan Medan Amplas merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan yang mempunyai Wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana dibidang pemerintahan, Pembangunan, dan Masyarakat. Kecamatan Medan Amplas dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 53 Tahun 2018, tentang Rincian Tugas dan Fungsi kecamatan dan Kelurahan terdiri dari :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya kepala OPD Kecamatan Medan Amplas membawahi 7 Kelurahan, 77 Kepala Lingkungan dan dibantu oleh Sekcam, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Kasi Kesejahteraan Sosial, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kasi Sarana dan Prasarana, Kasubbag Umum, Kasubbag Keuangan dan Penyusunan Program. Yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
2. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
Gambar 3
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MEDAN AMPLAS
CAMAT
Drs. EDI MULLIA MATONDANG, M.AP |
SEKCAM
MENA MERI SELLY SITEPU, SKM, M.AP |
KASUBBAG KEUANGAN & PROGRAM
FADILLAH SANITA HARAHAP, S.Si, M.Si |
KASUBBAG UMUM
HILDASARI HUTAPEA, SE |
KASI PMK
Drs. SANRIS RUMAHORBO |
KASI PEM
DIAN HARRYANTI, SE |
KASI TRANTIB
ALWENDRA FRANS ULIM BARUS, AP. M.Si |
KASI SAPRAS
ANDRY FEBRIANSYAH, SSTP, M.AP |
LURAH AMPLAS
MUHAMMAD FITRAH JOSA RITONGA, S.STP, M.AP |
LURAH BANGUN MULIA
JHON KONDAR OMPUSUNGGU, ST |
LURAH HARJOSARI I
SAHARA HARAHAP, AP |
LURAH HARJOSARI II
ANDREW FRANSISKA AYU, SSTP, M.Si |
LURAH SITIREJO II
ZULKIFLI SYAHPUTRA P, S.STP, M.AP |
LURAH SITIREJO III
JAMALUDDIN, SP |
KASI KESSOS
-
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
LURAH TIMBANG DELI
- |
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu institusi/organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi. Kondisi institusi akan sangat dipengaruhi dan tergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusia yang dimilikinya.
Berdasarkan data per Agustus 2021, jumlah pegawai Kecamatan Medan Amplas adalah sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh orang) orang.
Struktur pegawai menurut pangkat / golongan ruang sebagai berikut :
Tabel 1
Pegawai berdasarkan Pangkat/Golongan
NO |
GOLONGAN |
JENIS KELAMIN |
JUMLAH (Orang) |
PERSENTASE |
||
LK |
PR |
LK |
PR |
|||
1.
|
Golongan I : Golongan I/a Golongan I/b Golongan I/c Golongan I/d |
- - - - |
- - - - |
- - - - |
- - - - |
- - - - |
2. |
Golongan II : Golongan II/a Golongan II/b Golongan II/c Golongan II/d |
- 2 4 8 |
- - 6 3 |
- 2 10 11 |
- 100% 40% 72,73% |
- - 60% 27,27% |
3. |
Golongan III : Golongan III/a Golongan III/b Golongan III/c Golongan III/d |
- 9 14 7 |
5 12 11 12 |
5 21 25 19 |
- 42,86% 56% 36,84% |
100% 57,14% 44% 63,16% |
4. |
Golongan IV : Golongan IV/a Golongan IV/b |
1 1 |
2 - |
3 1 |
33,33% 100% |
66,67% - |
T O T A L |
46 |
51 |
97 |
47,42% |
52,58% |
Sumber : Sub Bagian Umum Kec. Medan Amplas, Agustus 2021
Tabel 2
Pegawai berdasarkan Esselon
NO |
ESSELON |
JENIS KELAMIN |
JUMLAH (Orang) |
PERSENTASE |
||
LK |
PR |
LK |
PR |
|||
1.
|
Esselon I/a Esselon I/b |
- - |
- - |
- - |
- - |
- - |
2. |
Esselon II/a Esselon II/b |
- - |
- - |
- - |
- - |
- - |
3. |
Esselon III/a Esselon III/b |
1 - |
- 1 |
1 1 |
100% - |
- 100% |
4. |
Esselon IV/a Esselon IV/b |
7 10 |
3 17 |
10 27 |
70% 37,04% |
30% 62,96% |
5. |
Staf |
26 |
32 |
58 |
44,83% |
55,17% |
T O T A L |
44 |
53 |
97 |
|
Sumber : Sub Bagian Umum Kec. Medan Amplas, Agustus 2021
Struktur pegawai Kecamatan dan Kelurahan Sekecamatan Medan Amplas menurut pendidikan menunjukkan bahwa lulusan SD sebanyak 0 orang, SLTP 0 orang, SMA 23 orang, lulusan diploma III 10 orang, lulusan diploma IV 2 orang, lulusan sarjana (S1) 53 orang; dan magister (S2) sebanyak 9 orang. Berdasarkan data pegawai dimaksud, Struktur pegawai Kecamatan Medan Amplas tersebut:
Latar belakang pendidikan pegawai juga sangat menentukan kinerja Kecamatan Medan Amplas dalam menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan yang bermutudan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perkembangan struktur pegawai. Kecamatan Medan Amplas menurut pendidikan adalah sebagai berikut:
Tabel 3
Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
NO |
STRATA PENDIDIKAN |
JENIS KELAMIN |
JUMLAH (Orang) |
PERSENTASE |
||
LK |
PR |
LK |
PR |
|||
1. |
SD/Sederajat |
- |
- |
- |
- |
- |
2. |
SMP/Sederajat |
- |
- |
- |
- |
- |
3. |
SMA/Sederajat |
14 |
9 |
23 |
60,87% |
39,13% |
4. |
Diploma III (DIII) |
3 |
7 |
10 |
30% |
70% |
5 |
Diploma IV (DIV) |
- |
2 |
2 |
- |
100% |
5. |
Strata I ( S1) |
23 |
30 |
53 |
43,4% |
56,6% |
6. |
Strata II ( S2) |
5 |
4 |
9 |
55,55% |
44,45% |
T O T A L |
45 |
52 |
97 |
Sumber : Sub Bagian Umum Kec. Medan Amplas, Agustus 2021
Latar belakang pendidikan pegawai juga sangat menentukan kinerja Kecamatan Medan Amplas dalam menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan yang bermutu dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan Medan Amplas terdiri dari:
Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) mempunyai tugas fungsional pokok yang dikemas dalam 4 (empat) Paket Dukungan Pelayanan Pembangunan Keluarga Sejahtera yakni meliputi : pembinaan dan penyuluhan pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat yang semakin berkualitas, khususnya di tingkat Kecamatan Kota Medan, Kecamatan Medan Amplas dilengkapi oleh peralatan dan perlengkapan kantor termasuk mebel dan sarana dan prasarana pelayanan administrasi kantor lainnya.
Akan tetapi untuk menciptakan pelayanan yang prima dengan kondisi ruangan yang lengkap dan nyaman bagi masyarakat serta fasilitas bagi petugas pelayanan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, maka peralatan, perlengkapan, mobiler, serta peralatan komputer masih dirasa kurang, dan untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kecamatan Medan Amplas akan melakukan penganggaran secara bertahap untuk mencapai kondisi sarana prasarana yang diinginkan.
Berikut disajikan keadaan sarana dan prasarana di Kecamatan Medan Amplas sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2021.
Tabel 4
Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Amplas
No. |
Nama/Jenis Barang |
Satuan |
Jumlah Barang |
Kondisi |
||
BAIK |
KURANG BAIK |
RUSAK BERAT |
||||
1 |
2 |
4 |
3 |
5 |
6 |
7 |
1 |
A.C. Split |
Unit |
22 |
14 |
- |
8 |
2 |
A.C. Window |
Unit |
9 |
2 |
- |
7 |
3 |
Air Conditioning Unit |
Unit |
4 |
- |
- |
4 |
4 |
Alat Penghancur Kertas |
Unit |
2 |
2 |
- |
- |
5 |
Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Lain-lain# |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
6 |
Amplifier |
Unit |
7 |
7 |
- |
- |
7 |
Bendera Merah Putih |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
8 |
Camera film |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
9 |
Camera Video |
Unit |
9 |
8 |
- |
1 |
10 |
Camera+Attachmen |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
11 |
Chain Saw |
Unit |
6 |
1 |
- |
5 |
12 |
Tong Sampah Terpilah |
Unit |
10 |
8 |
- |
2 |
13 |
Dispenser |
Unit |
3 |
2 |
- |
1 |
14 |
Mesin Pencacah Sampah |
Unit |
2 |
- |
- |
2 |
15 |
External/ Portable Hardisk |
Unit |
14 |
7 |
- |
7 |
16 |
Filing Cabinet Besi |
Unit |
42 |
12 |
- |
30 |
17 |
Gambar Presiden/Wakil Presiden |
Unit |
2 |
- |
- |
2 |
18 |
Gambar/Poster Pahlawan |
Unit |
4 |
- |
- |
4 |
19 |
Gerobak Dorong |
Unit |
5 |
- |
- |
5 |
20 |
Gerobak Tarik |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
21 |
Handy Talkiy (HT) |
Unit |
61 |
8 |
- |
53 |
22 |
Jam Mekanis |
Unit |
3 |
- |
- |
3 |
23 |
Kendaraaan Bermotor Beroda Tiga Lain-lain# |
Unit |
3 |
- |
- |
3 |
24 |
Kendaraan Tak Bermotor |
Unit |
2 |
- |
- |
2 |
25 |
Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Lain-lain# |
Unit |
10 |
10 |
- |
- |
26 |
Keyboard (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
27 |
Kipas Angin |
Unit |
27 |
17 |
- |
10 |
28 |
Kursi Besi/Metal |
Unit |
13 |
- |
- |
13 |
29 |
Kursi Biasa |
Unit |
81 |
- |
- |
81 |
30 |
Kursi Fiber Glas/Plastik |
Unit |
740 |
400 |
- |
340 |
31 |
Kursi Kayu |
Unit |
22 |
- |
- |
22 |
32 |
Kursi Kerja Pegawai Non Struktural |
Unit |
22 |
22 |
- |
- |
33 |
Kursi Lipat |
Unit |
75 |
15 |
- |
60 |
34 |
Kursi Putar |
Unit |
30 |
19 |
- |
11 |
35 |
Kursi Rapat |
Unit |
48 |
48 |
- |
- |
36 |
Kursi Rapat Ruangan Rapat Staf |
Unit |
36 |
36 |
- |
- |
37 |
Kursi Tamu |
Unit |
18 |
- |
- |
18 |
38 |
Lambang Garuda Pancasila |
Unit |
3 |
- |
- |
3 |
39 |
Laptop |
Unit |
22 |
18 |
- |
4 |
40 |
Note Book |
Unit |
4 |
- |
- |
4 |
41 |
Brankas |
Unit |
1 |
1 |
- |
|
42 |
Lemari Besi/Metal |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
43 |
Lemari Buku Arsip Untuk Arsip Dinamis |
Unit |
2 |
1 |
- |
1 |
44 |
Lemari Kayu |
Unit |
48 |
3 |
8 |
37 |
45 |
Loudspeaker |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
46 |
Meja 1/2 Biro |
Unit |
58 |
2 |
- |
56 |
47 |
Meja Kerja |
Unit |
7 |
7 |
- |
2 |
48 |
Meja Kerja Kayu |
Unit |
70 |
28 |
- |
42 |
49 |
Meja Kerja Pejabat Eselon IV |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
50 |
Meja Ketik |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
51 |
Meja Komputer |
Unit |
7 |
- |
- |
7 |
52 |
Meja Panjang |
Unit |
10 |
- |
- |
10 |
53 |
Meja Rapat |
Unit |
5 |
3 |
- |
2 |
54 |
Meja Tulis |
Unit |
37 |
17 |
- |
20 |
55 |
Mesin Absensi |
Unit |
8 |
- |
- |
8 |
56 |
Mesin Bor |
Unit |
1 |
- |
1 |
- |
57 |
Mesin Ketik Manual Langewagon (18-27 Inci) |
Unit |
14 |
- |
- |
14 |
58 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
2 |
2 |
- |
- |
59 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
8 |
8 |
- |
- |
60 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
61 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
62 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
63 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
64 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
65 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
66 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
67 |
Mesin Pemotong Rumput |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
68 |
Microphone Connector Box |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
69 |
Microphone Connector Box |
Unit |
8 |
8 |
- |
- |
70 |
Microphone Connector Box |
Unit |
8 |
8 |
- |
- |
71 |
Mimbar/Podium |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
72 |
Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah ) |
Unit |
2 |
2 |
- |
- |
73 |
P.C Unit |
Unit |
22 |
10 |
7 |
5 |
74 |
Papan Nama Instansi |
Unit |
6 |
3 |
- |
3 |
75 |
Papan Tulis |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
76 |
Papan Visual/Papan Nama |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
77 |
Peralatan Personal Komputer Lain-lain# |
Unit |
2 |
- |
- |
2 |
78 |
Perkakas Kantor |
Unit |
14 |
1 |
- |
13 |
79 |
Personal Computer |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
80 |
Personal Komputer Lain-lain# |
Unit |
8 |
8 |
- |
- |
81 |
Pesawat Telephone |
Unit |
4 |
- |
- |
4 |
82 |
Pick Up |
Unit |
1 |
1 |
- |
- |
83 |
Portable Generating Set |
Unit |
1 |
- |
- |
1 |
84 |
Printer (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
60 |
48 |
- |
12 |
85 |
Rak Kayu |
Unit |
31 |
12 |
- |
19 |
86 |
Scanner (Universal Tester) |
Unit |
1 |
- |
- |
% |