K ARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DASAR HUKUM :
1. UU NO. 02 TAHUN 2006
2. PERPRES NO. 33 TAHUN 2010
3. PERPRES NO. 112 TAHUN 2013
4. PERDA KOTA MEDAN NO. 3 TAHUN 2021
5. PERWAL KOTA MEDAN NO. 58 TAHUN 2021
PERSYARATAN:
A. Telah Berusia 17 Tahun
B. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
C. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
D. KTP Asli Bagi Yang Mengganti KTP Rusak atau Mengganti Data
E. Foto Copy Ijazah bagi Pemula
F. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang
JANGKA WAKTU PROSES : 7 (TUJUH) HARI KERJA
TARIF/BIAYA : GRATIS
KETERANGAN:
A. Biaya Gratis
B. Operator DUKCAPIL melakukan Perekaman di Kantor Camat Amplas
C. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
D. Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL Kota Medan
E. Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui Kantor Camat Medan Amplas